Rote Ndao Terkini
Nekat Curi Motor, Narapidana Lapas Baa yang Kabur Ditangkap Polisi
Sebanyak 45 personel Polres Rote Ndao bersama 25 petugas lapas diterjunkan ke sejumlah lokasi untuk memburu pelaku.
POS-KUPANG.COM - Aparat tim gabungan dari Polres Rote Ndao dan petugas Lapas Kelas III Baa menangkap Randy Djamaludin Firmansyah (30), narapidana yang kabur dari lapas.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengatakan Randy ditangkap pada Minggu malam (10/5/2026).
“Ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Rote Ndao dan Lapas Kelas III Baa tadi malam,” ujar Mardiono kepada wartawan, Senin (11/5/2026) dikutip dari Kompas.com
Randy diketahui melarikan diri dari lapas sejak 7 Mei 2026. Setelah menerima laporan kaburnya narapidana tersebut, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Polres Rote Ndao untuk melakukan pengejaran.
Sebanyak 45 personel Polres Rote Ndao bersama 25 petugas lapas diterjunkan ke sejumlah lokasi untuk memburu pelaku.
“Kami juga menerbitkan STR kepada delapan Polsek jajaran agar memantau keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum masing-masing,” jelas Mardiono.
Berkat informasi dari masyarakat, Randy akhirnya berhasil diamankan di Kampung Meonggolo, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Pemkab Rote Ndao Rapat Kerja Bersama Kajari yang Baru
Usai ditangkap, Randy langsung diserahkan kembali ke Lapas Kelas III Baa untuk melanjutkan masa hukumannya. Namun, selama masa pelariannya, Randy diduga kembali terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.
Polisi menerima sedikitnya dua laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor dan barang-barang berharga lainnya.
“Pasca pelariannya, kami menerima dua laporan kehilangan motor dan sejumlah barang berharga. Dugaan kuat dilakukan oleh RDF karena sinkron dengan barang bukti yang berhasil diamankan,” ungkap Mardiono.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp 2.200.000, tiga unit laptop, empat unit ponsel, pakaian, sepatu, sandal, serta perhiasan emas berupa cincin dan kalung.
Mardiono menegaskan, meski Randy telah dikembalikan ke Lapas Baa sebagai warga binaan, proses hukum atas dugaan tindak pidana baru tetap berjalan.
“Terkait dua laporan polisi yang telah kami terima akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan juga berkoordinasi dengan Lapas Kelas III Baa jika akan dilakukan pemeriksaan terhadap RDF,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.COM
Rote Ndao Terkini
Polres Rote Ndao
Lapas Baa
narapidana
Kapolres Rote Ndao
AKBP Mardiono
POS-KUPANG.COM
| Perkuat Sinergi, Pemkab Rote Ndao Rapat Kerja Bersama Kajari yang Baru |
|
|---|
| Ketua TP PKK Rote Ndao Buka Pelatihan PAUD Holistik Integratif bagi 70 Pendidik |
|
|---|
| Polsek Rote Barat Daya Tingkatkan Langkah Preventif Jaga Kamtibmas |
|
|---|
| Antrean BBM Mengular, Polisi Jaga Ketat SPBU di Rote Ndao |
|
|---|
| Lapas Ba'a Deklarasi Perang terhadap HP Ilegal, Narkoba dan Penipuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kapolres-Rote-Ndao-Ajun-Komisaris-Besar-Polisi-AKBP-Mardiono-menjelaskan-proses.jpg)