Timor Tengah Selatan Terkini
Apa Hasil Geledah Jaksa di Perumda Tirta Cendana TTU, Dugaan Tipikor 2022 - 2024
Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Titra Cendana Kabupaten TTU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Dugaan Tipikor tersebut berkaitan dengan perjalanan dinas, biaya bahan bakar minyak (BBM), serta biaya-biaya umum (BBU) lainnya. Item-item tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Lima Ruangan
Tim Penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahan di lima ruangan berbeda yaitu; ruang direktur, ruang kabag umum, ruang bendahara, ruang kasubbag umum dan personalia serta gudang arsip.
Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen pada lima ruangan tersebut. Dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan tahun 2022-2024 diisi di dalam wadah yang dibawa Tim Penyidik Kejari TTU.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H mengatakan, pihaknya telah mengantongi surat izin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A sebelum melaksanakan penggeledahan tersebut.
Menurut Andri Tri Wibowo, penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan data atau dokumen terkait objek penyidikan. Dokumen tersebut untuk melengkapi kekurangan data yang sebelumnya sudah dilakukan penyitaan.
Dokumen-dokumen yang disita diisi dalam dua box putih berukuran jumbo. Box tersebut dimuat dalam mobil milik Kejari TTU berwarna silver. Usai semua dokumen tersebut disita, Tim Penyidik langsung meninggalkan Kantor Perumda Air Minum Tirta Cendana.
Saat melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejari TTU mengendarai 3 mobil. Turut menyaksikan proses penggeledahan pada kesempatan itu, Lurah Kefamenanu Selatan, Ernest Sanan.
Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU, Rudolfus Manlea, S. Pd mengatakan, pihaknya kooperatif sejak proses penyelidikan hingga penyidikan kasus dugaan Tipikor pada lembaga itu. Setiap saksi yang dipanggil, selalu diingatkan untuk hadir memberikan keterangan.
"Jadi kami hampir setengah dari kantor ini dipanggil untuk beri keterangan termasuk saya sebagai direktur," ujar Rudolfus Manlea.
Rudolfus Manlea bersyukur, proses penggeledahan ini tidak mengganggu aktivitas pelayanan di kantor itu. Perumda Air Minum Tirta Cendana juga memberlakukan kebijakan di mana pegawai membackup pekerjaan pegawai lain yang sedang dimintai keterangan.
Perumda Air Minum Tirta Cendana juga telah menyurati Kejari TTU untuk meminta pendapat hukum terkait perbaikan tata kelola Perumda yang baik dan benar. Ia menyebut, Kejari TTU juga memberikan kesan yang baik terkait sikap kooperatif dari Perumda Air Minum Tirta Cendana dalam mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
Perumda Air Minum Tirta Cendana juga, kata Rudolfus, menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada APH. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Kabupaten TTS Tuan Rumah Peringatan HUT Damkar Sat Pol PP dan Sat Linmas Tingkat Provinsi NTT |
|
|---|
| Wagub NTT Dorong BBH Oelbubuk, TTS Tak Sekadar Produksi, Tapi Juga Edukasi |
|
|---|
| Kekurangan Kepala Sekolah Definitif, Komisi IV DPRD TTS Dorong Untuk Jangan Ada Kekosongan |
|
|---|
| Wagub NTT Tinjau SMA Unggul Garuda, Dorong Percepatan Pembangunan Menuju Tahun Ajaran Baru |
|
|---|
| Polres TTS Keluarkan DPO Tersangka Kasus Penipuan di Kecamatan Kuatnana |
|
|---|
