Senin, 18 Mei 2026

TTU Terkini

Dinas PMD Pastikan Tersisa 5 Desa di Kabupaten TTU Belum Unggah APBDes 

Pekan lalu, jumlah desa yang belum mengupload APBDes tercatat sebanyak 13 desa. Angka ini berubah signifikan pada pekan ini.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - Gedung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD Kabupaten TTU yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Kefamenanu.R 
Ringkasan Berita:
  • Dinas PMD Kabupaten TTU memastikan tersisa 5 desa yang belum unggah APBDes
  • Jumlah desa yang belum mengupload APBDes tercatat sebanyak 13 desa
  • Dinas PMD Kabupaten TTU terus mendorong pemerintah desa menuntaskan kewajiban mereka ihwal administrasi keuangan. Proses uploading APBDes dilaksanakan bertahap

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD TTU, Blasius Kolo Meko, ST mengatakan, hingga detik ini proses penginputan dan unggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meningkat signifikan. 

Ia menjelaskan, hingga Rabu, 6 Mei 2026, sebanyak 5 desa dari total 182 desa di Kabupaten TTU yang belum mengupload APBDes tahun 2026. Jumlah desa yang belum mengupload APBDes ini mengalami penurunan signifikan.

Pekan lalu, jumlah desa yang belum mengupload APBDes tercatat sebanyak 13 desa. Angka ini berubah signifikan pada pekan ini.

"Saya optimis, dengan perubahan yang signifikan ini semua desa di Kabupaten TTU dalam waktu dekat bisa tuntaskan APBDes," ujarnya Rabu, 6 Mei 2026.

Baca juga: Pemkab TTU Terus Mendorong Peningkatan Kualitas dan Fasilitas Pendidikan 

Baca juga: Rumah Warga Desa Oesena Kabupaten TTU Terbakar

Ia menerangkan, proses penyusunan dan upload APBDes sangat penting. Pasalnya, langkah ini menjadi salah cara memastikan tata kelola keuangan desa berjalan akuntabel, transparan dan tertib.

Lima desa itu, kata Blasius , telah melewati beberapa tahapan penting ihwal APBDes. Langkah ini meliputi proses klarifikasi dokumen APBDes.

Ia menjelaskan, sebanyak 5 desa tersebut sudah melakukan klarifikasi sebanyak satu sampai dua kali. Proses akhir yang bakal dilakukan yakni perbaikan dan upload.

Dinas PMD Kabupaten TTU terus mendorong pemerintah desa menuntaskan kewajiban mereka ihwal administrasi keuangan. Proses uploading APBDes dilaksanakan bertahap.

Proses dilaksanakan sejak di tingkat desa, verifikasi di tingkat kecamatan sampai pada proses verifikasi di tingkat. Semua proses ini wajib dilalui demi memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagian desa yang belum tuntas pelaksanaan uploading sedang dalam proses untuk mengunggah dokumen itu. Sedangkan sisanya telah dijadwalkan untuk menuntaskan tahapan terakhir. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved