Rabu, 22 April 2026

Sikka Terkini

Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu Rp 600 Per bulan, Wabup Sikka Minta Bersabar

Ia berjanji, Apabila keadaan keuangan membaik, akan dilakukan perubahan untuk gaji Nakes PPPK Paruh Waktu. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
BERI KETERANGAN - Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, memberikan keterangan terkait gaji tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu, Rabu 22 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Gaji PPPK paruh waktu tenaga kesehatan di Sikka  Rp 600 Per bulan 
  • Wabup Sikka minta agar PPPK paruh waktu bersabar
  • Tahun 2026 ini, Kondisi APBD di Kabupaten Sikka mengalami defisit

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM,MAUMERE - Penetapan gaji tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sikka, senilai Rp 600 ribu per bulan, menuai protes dari tanaga kesehatan dan mendapatkan penolakan dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sikka.

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan akan memperhatikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sambil menunggu keadaan keuangan membaik. 

"Rekan-rekan P3K Paruh waktu, mohon bersabar, terima dulu kondisi yang ada, kita tetap perhatikan, kalau fisikal kita membaik, semua sudah lancar, tentu kita akan menghargai usaha dan kerja rekan-rekan, " jelasnya Rabu 22 April 2026.

Dijelaskannya, di Tahun 2026 ini, Kondisi APBD di Kabupaten Sikka mengalami defisit, sehingga menjadi pilihan yang sulit untuk Pemerintah Daerah menaikan gaji di atas Rp. 600 per bulan.

Baca juga: Wabup Sikka Imbau PKL di Wuring Berjualan di Pasar Alok

Namun Pemerintah Daerah tetap mengakomodir para nakes dengan gaji RP. 600 ribu per bulan agar mereka tetap berkarya dari pada dirumahkan. 

"Terus terang, di tahun 2026 ini memang, fisikal kita dengan kondisi APBD masih defisit, kalau kita memberikan gaji lebih tinggi dari 600 ribu, kita pasti tidak bisa bayar, ini pilihan yang sulit untuk pemda, mau merumahkan atau mengkaryakan mereka, tapi seberapa pun itu, kami tetap akomodir mereka, "jelasnya.

Ia berjanji, Apabila keadaan keuangan membaik, akan dilakukan perubahan untuk gaji Nakes PPPK Paruh Waktu

"Kalau keuangan daerah membaik, tentunya kita bisa lakukan perubahan, " Ujarnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sikka, menetapkan Gaji tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sikka, senilai Rp. 600 ribu per bulan. 

Penetapan gaji ini menuai protes dari tanaga kesehatan dan mendapatkan penolakan dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sikka. 

DPRD Sikka kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekda Sikka, Alfin Pareira dan Kadis Kesehatan Sikka, Petrus Herlemus dan Kepala Keuangan, pada Senin, 20 April 2026 siang.

Sekertaris Daerah Kabupaten Sikka, Alfin Pareira mengatakan, Sudah ada empat poin yang sudah disampaikan dan kesepakatan pemerintah dan DPRD terhadap nasib tenaga kesehatan PPPK  Paruh Waktu. 

yang pertama, pemerintah akan terus berupaya untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk pembiayaan P3K Paruh Waktu. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved