Kamis, 16 April 2026

Sumba Timur Terkini

DPRD Sumba Timur Larang Pengiriman Ternak ke Luar Daerah

Imbauan itu dikeluarkan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD pada Selasa (14/4/2026) kemarin.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumba Timur melakukan sidak ke kandang ternak milik Balai Karantina Hewan Satuan Pelayanan Waingapu, Selasa (14/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur mengeluarkan imbauan larangan pengiriman ternak keluar daerah
  • Larangan ini berlaku mulai tanggal 14 April 2026 sampai pada waktu yang belum ditentukan
  • Imbauan itu dikeluarkan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD pada Selasa (14/4/2026) kemarin

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur mengeluarkan imbauan larangan pengiriman ternak keluar daerah. 

Larangan ini berlaku mulai tanggal 14 April 2026 sampai pada waktu yang belum ditentukan.

Imbauan itu dikeluarkan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD pada Selasa (14/4/2026) kemarin.

DPRD diketahui melakukan sidak ke Karantina Hewan Waingapu dan menemukan adanya indikasi pengiriman ternak kuda betina produktif dan jantan muda berusia di bawah dua tahun secara ilegal ke luar daerah.

Dalam surat bernomor DPRD.219/21/IV/2026, imbauan itu ditujukan kepada aparat kepolisian, TNI AL, KSOP Waingapu dan Balai Karantina untuk tidak memfasilitasi aktivitas pengiriman ternak ke luar daerah.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur mengimbau kepada semua pihak yang berkaitan dengan urusan pengiriman ternak ke luar daerah agar tidak melakukan aktivitas pengiriman ternak terhitung dari tanggal 14 April 2026 sampai masalah ini diselesaikan,” tulis surat yang ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku.

Sebagai informasi, sidak itu dilakukan karena ada dugaan indikasi kecurangan dalam pengiriman ternak kuda ke luar daerah.

Baca juga: Dinas Peternakan Sumba Timur Temukan 8 Kasus ASF di Empat Kecamatan

Ketua Komisi B DPRD Sumba Timur, Abdul Haris mengatakan, hasil sidak menemukan adanya ternak kuda yang hendak dikirim ke luar daerah tidak sesuai aturan yang ditetapkan.

Ditemukan ternak kuda bunting dan jantan muda produktif yang siap dikirim. 

Hal tersebut bertolak belakang dengan aturan yang berlaku terkait pengiriman ternak di Sumba Timur.

“Kita temukan kuda kecil (usia 2 tahun ke bawah). Kenapa Dinas Peternakan dan kenapa stakeholders lainnya meloloskan kuda kecil untuk dikirim ke Sulawesi,” katanya kepada wartawan.

Ia menduga, kuda di bawah dua tahun tersebut akan dikirim ke Sulawesi untuk dijadikan kuda potong.

Abdul Haris juga menjelaskan, ada temuan bahwa kuda tersebut mendapatkan rekomendasi pengiriman dari kabupaten lain di Pulau Sumba. 

Namun ditemukan kode di tubuh ternak menunjukkan berasal dari Sumba Timur.

Melkianus Nara, anggota DPRD lainnya menduga hal tersebut terjadi akibat ulah oknum mafia.

“Ini mafia sudah. Cap Sumba Timur, surat izin dari sana (kabupaten lain),” ungkapnya.

Wakil Ketua I DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku menyesalkan temuan tersebut. 

Ia mengatakan, masalah pengiriman ternak betina produktif secara ilegal tahun lalu belum selesai, kini muncul lagi masalah baru.

“Betina produktif dan jantan muda di sini banyak,” kata Umbu Kahumbu Nggiku. (dim)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved