Jumat, 1 Mei 2026

Ende Terkini

Puluhan Lapak di Jalan Nangka Ende Dibongkar 

Penertiban yang berlangsung sejak pagi hingga siang itu menyasar lapak-lapak yang berdiri di dua sisi bahu jalan. 

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Pembongkaran bangunan liar di Jalan Nangka, Kota Ende, oleh petugas Sat Pol PP Kabupaten Ende, Selasa (7/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Ende melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran dan penertiban lapak pedagang di sepanjang Jalan Nangka, Kota Ende
  • Penertiban yang berlangsung sejak pagi hingga siang itu menyasar lapak-lapak yang berdiri di dua sisi bahu jalan
  • Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap imbauan pemerintah yang telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE – Pemerintah Kabupaten Ende melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Pemerintah Kecamatan Ende Tengah serta Kelurahan Kelimutu dan Onekore, melakukan pembongkaran dan penertiban lapak pedagang di sepanjang Jalan Nangka, Kota Ende, Selasa (7/4/2026) pagi.

Penertiban yang berlangsung sejak pagi hingga siang itu menyasar lapak-lapak yang berdiri di dua sisi bahu jalan. 

Menariknya, sebelum petugas turun ke lokasi, sebagian besar pedagang telah lebih dulu membongkar lapak mereka secara mandiri.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap imbauan pemerintah yang telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu. 

Meski demikian, keputusan tersebut tetap meninggalkan rasa berat bagi para pedagang yang menggantungkan hidup dari usaha kecil di lokasi tersebut.

“Kami sudah bongkar sendiri sejak dua hari lalu karena sebelumnya sudah disampaikan oleh pemerintah,” ujar salah satu pedagang.

Meski sebagian besar pedagang memilih patuh, tidak sedikit yang mempertanyakan kebijakan penertiban tersebut. 

Setidaknya lebih dari 20 pedagang terdampak oleh kebijakan ini.

Salah seorang pedagang, Mama Regina Bate, mengungkapkan keberadaan lapak di Jalan Nangka berawal dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang mendorong kawasan tersebut menjadi sentra wisata kuliner.

Menurutnya, pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, warga bahkan mendapat bantuan berupa tenda dan gerobak dagang. 

Hal itu mendorong warga membangun lapak semi permanen agar dapat berjualan dengan lebih nyaman, terutama saat cuaca buruk.

“Kami berani jualan di sini karena dulu ada kebijakan pemerintah yang membuka kawasan ini sebagai wisata kuliner,” jelasnya.

Baca juga: Gubernur NTT Melki Laka Lena Bantu Peralatan Usaha untuk Pemuda Kreatif di Raporendu Ende 

Namun, kebijakan tersebut berubah di masa pemerintahan saat ini dengan alasan penataan kota. 

Para pedagang pun mempertanyakan urgensi penertiban di Jalan Nangka yang dinilai bukan kawasan strategis seperti jalan protokol atau pintu masuk kota.

“Sebenarnya apa urgensinya? Apa manfaatnya bagi masyarakat dengan penertiban ini?” tambahnya.

Kisah pilu juga dialami Mama Regina yang baru saja membangun lapak satu bulan lalu dengan biaya belasan juta rupiah. 

Lapak tersebut bahkan belum sempat digunakan untuk berjualan.

Ia mengaku awalnya hanya memanfaatkan ruang kosong di depan sebuah bangunan, namun akhirnya tetap masuk dalam area yang ditertibkan.

“Saya rugi karena baru bangun dan belum sempat buka usaha,” ujarnya.

Meski kecewa, ia tetap menghormati keputusan pemerintah. 

Namun ia berharap adanya solusi konkret agar para pedagang bisa kembali berusaha dan memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membayar cicilan pinjaman.

“Kami berharap pemerintah segera menata kembali kawasan ini agar kami bisa berjualan lagi,” harapnya.

Fakta menarik lainnya, ditemukan satu tempat usaha yang selama ini membayar retribusi daerah. 

Usaha tersebut berupa jasa pijat saraf yang berdiri di depan rumah dinas koperasi.

Tempat usaha itu diketahui telah membayar retribusi sebesar Rp113.886 per bulan sejak Januari 2026, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Meski demikian, bangunan tersebut tetap ditertibkan karena berdiri di atas lahan milik pemerintah.

Plt Kasat Satpol PP Ende, Ibrahim, menegaskan, penertiban dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang.

“Kami sudah memberikan imbauan sejak dua minggu lalu. Terima kasih kepada warga yang telah membongkar secara mandiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan demi kepentingan bersama dan penataan kota agar lebih rapi dan nyaman.

Terkait adanya pedagang yang membayar retribusi, ia menyebut bahwa hal tersebut tidak serta-merta melegalkan penggunaan lahan pemerintah.

“Setelah dicek di lapangan, bangunan tersebut berada di atas aset pemerintah, sehingga tetap harus ditertibkan,” tegasnya.

Lurah Kelimutu, Simon Petrus Soba, menyebutkan total pedagang yang terdampak penertiban di Jalan Nangka mencapai 21 orang.

Sebagian besar dari mereka telah melakukan pembongkaran secara mandiri, sementara sisanya akan ditangani oleh Satpol PP.

“Kami di kelurahan hanya memfasilitasi. Untuk penindakan merupakan kewenangan Satpol PP,” jelasnya.

Penertiban ini menjadi dilema antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. 

Para pedagang kini berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyediakan solusi agar mereka tetap bisa mencari nafkah di tengah tekanan ekonomi. (bet)

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved