Minggu, 26 April 2026

Kabupaten Kupang Terkini

Pemkab Kupang Terapkan WFH Setiap Jumat, Berlaku Pekan Ini

Ia menjelaskan, meskipun ASN bekerja dari rumah, sistem pengawasan tetap diberlakukan secara ketat melalui absensi berbasis koordinat.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
KERJA DARI RUMAH - Pemerintah Kabupaten Kupang mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai Rabu (1/4/2026 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Kupang memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN
  • Sistem kerja dari rumah atau Work From Home ini diberlakukan di Kabupaten Kupang
  • Kebijakan WFH bukan berarti libur, melainkan perubahan pola kerja

 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai Rabu (1/4/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui surat edaran kementerian terkait.

“Surat edaran sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti untuk diberlakukan di Kabupaten Kupang terhitung hari ini. Surat edaran ini sedang disiapkan oleh BKPSDM untuk ditandatangani Bupati Kupang untuk dilaksanakan” ujar Mateldius kepada POS-KUPANG, Rabu (1/4/2026). 

Ia menjelaskan, meskipun ASN bekerja dari rumah, sistem pengawasan tetap diberlakukan secara ketat melalui absensi berbasis koordinat.

Baca juga: Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari Kebijakan WFH Jumat

Menurutnya, ASN tetap wajib melakukan absensi meskipun bekerja dari rumah atau lokasi lain.

“WFH tapi tetap ada absen menggunakan koordinat. Itu wajib, baik dari rumah atau dari mana saja, tetapi tetap tercatat masuk kerja,” jelasnya.

Mateldius menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti libur, melainkan perubahan pola kerja yang tetap menuntut tanggung jawab penuh dari ASN.

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, karena sebelumnya pernah diterapkan saat pandemi Covid-19.

“Ini bukan hal baru. Waktu Covid-19 kita sudah pernah terapkan, jadi sekarang tinggal kita sesuaikan kembali,” tambahnya. (nov)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved