Rabu, 15 April 2026

Belu Terkini

Pemkab Belu Tunggu Instruksi Pusat, WFA Belum Diterapkan

Pemkab Belu belum bisa mengambil langkah sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/Agustinus Tanggur
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu belum memberlakukan sistem work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Belu belum memberlakukan sistem work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat
  • Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, Kamis (26/3/2026), mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima instruksi resmi 
  • Pemkab Belu belum bisa mengambil langkah sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu belum memberlakukan sistem work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.

Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, Kamis (26/3/2026), mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima instruksi resmi terkait penerapan WFA.

Menurutnya, meski informasi mengenai kebijakan tersebut sudah beredar luas di masyarakat, Pemkab Belu belum bisa mengambil langkah sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau surat edaran atau keputusannya sudah kami terima, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama belum ada surat resmi, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Belu tetap menjalankan tugas seperti biasa dengan sistem kerja lima hari dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Baca juga: 11 Ton Beras SPHP Disalurkan untuk Warga Belu Lewat Pasar Murah

“Kita masih menunggu keputusan resmi. Selama belum ada edaran, ASN tetap bekerja di kantor dan melayani masyarakat seperti biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Vicente menyampaikan bahwa jika nantinya kebijakan WFA diberlakukan, pemerintah daerah akan mengkaji mekanisme penerapannya bersama Bupati dan Sekretaris Daerah.

Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan akan tetap berjalan normal, baik dalam kondisi kerja di kantor maupun jika WFA diterapkan. (gus)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved