TTU Terkini
Faktor Kemanusiaan dan Pelayanan Publik, Bupati TTU Komitmen Tak Rumahkan PPPK
Pemkab TTU, kata Falentinus, menempuh sejumlah langkah antisipatif demi menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus dan mencegah pemborosan anggaran.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Faktor Kemanusiaan dan Pelayanan Publik, Bupati TTU Komitmen Tak Rumahkan PPPK
Ringkasan Berita:
- Bupati Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan komitmennya untuk tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Peran PPPK dipandang cukup vital di Kabupaten TTU
- Meskipun Pemkab TTU harus menanggung sanksi yang cukup besar yakni pemangkasan anggaran transfer
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan komitmennya untuk tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) imbas pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang penetapan belanja pegawai di daerah maksimal 30 persen dari total APBD.
Menurutnya, hal ini tidak semata-mata karena aspek kemanusiaan tetapi juga aspek lain dimana peran PPPK dipandang cukup vital di Kabupaten TTU.
Langkah ekstrem yang kemungkinan bakal diambil untuk menyikapi pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini adalah tidak mengikuti aturan tersebut.
Meskipun Pemkab TTU harus menanggung sanksi yang cukup besar yakni pemangkasan anggaran transfer.
Baca juga: PPPK di Kabupaten TTU Tolak Kebijakan Kemenkeu Soal Belanja Pegawai di Daerah 30 Persen dari APBD
Baginya, Pemkab TTU lebih memilih opsi tersebut daripada tega memberhentikan PPPK. Aspek pelayanan publik bakal lumpuh apabila Pemkab TTU memilih patuh terhadap aturan ini.
Kendati demikian, kata Falentinus, Pemkab TTU telah mengambil langkah antisipatif terhadap keputusan pemangkasan dana transfer pemerintah pusat jika berkomitmen tidak patuh terhadap aturan itu.
"Kita menerima kebijakan pengurangan transfer daerah daripada merumahkan PPPK. Karena, pengangkatan PPPK ini sudah melalui tahapan ketat dan selektif," ungkapnya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kendati opsi tersebut mengganggu stabilitas keuangan daerah namun, Pemkab TTU beserta semua pihak berupaya semaksimal mungkin mendongkrak PAD.
Pengurangan dana transfer pemerintah pusat ini dimaknai sebagai tantangan dari pemerintah pusat untuk kemandirian keuangan daerah.
Ia menerangkan, anggaran biaya pegawai dari Pemkab TTU cukup untuk membiayai semua PPPK di Kabupaten TTU tahun 2026 inu. Anggaran tersebut sudah diperhitungkan sebelumnya.
"Dan dari awal kita memang sudah lakukan langkah maladministrasi sehingga jumlahnya tidak melampaui anggaran kita," ungkapnya.
Pada tahun 2026 ini anggaran untuk upah PPPK dan PPPK paruh waktu serta PJLP mencukupi. Anggaran tersebut sudah terkunci dan dipastikan tidak diganggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bupati-TTU-Yosep-Falentinus-Kebo-ok1.jpg)