Sabtu, 2 Mei 2026

Timor Tengah Selatan Terkini

DPRD TTS Siap Duduk Bersama Pemda Bahas UU HKPD, Yoksan Sebut Dirumahkan Bukan Mekanisme Terbaik

Menurutnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD menjadi satu solusi yang mungkin ditempuh.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
Wakil Ketua I DPRD TTS, Yoksan D. K. Benu saat diwawancarai terkait UU HKPD pada Jumat (6/3/2026)  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE- Menanggapi kebijakan pemerintah pusat khususnya terkait UU No 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Wakil Ketua I DPRD TTS, Yoksan D. K. Benu, menyampaikan DPRD siap duduk bersama pemerintah daerah untuk membahas hal ini secara serius.

Hal ini disampaikannya pada Jumat (6/3/2026) saat ditemui di Kantor DPRD TTS. Menurutnya peningkatan PAD menjadi satu solusi yang mungkin ditempuh untuk menjawab persoalan ini. Meski begitu perlu ada komitmen dan kerja keras bersama. 

Baca juga: Wabup TTS Apresiasi Pelestarian Seni dan Budaya SD Katolik Yaswari Soe V 

"Kami dari DPRD akan duduk bersama pemerintah dan mencari solusi terbaik. Salah satu caranya kita meningkatkan PAD, kita sama-sama bergandengan tangan, bekerja keras, meningkatkan PAD sehingga ada pembayaran khusus untuk P3K," jelasnya. 

Ia menegaskan bahwa hal ini mengangkut kemanusiaan. Para pegawai  pemerintah dengan perjanjian kerja selama ini telah bekerja menolong TTS sehingga hak mereka perlu diperhitungkan dan diperjuangkan juga. 

"Karena ini hal kemanusiaan, teman-teman P3K sudah bekerja menolong kita di TTS, lalu kemudian hak hak mereka tidak terpenuhi dan mereka harus diberhentikan, itu sangat kasian. Kita berdoa bersama supaya ekonomi negara kita menjadi baik, kondisi ekonomi daerah kita juga baik, dan kita mendapatkan pilihan yang cukup untuk bisa mengendalikan semua," harapannya. 

Adapun berdasarkan data DKPSDMD Kabupaten TTS, Jumlah pegawai dengan perjanjian kerja Kabupaten Timor Tengah Selatan sejumlah 5.840. Jumlah tersebut terbagi dalam jumlah P3K pendidikan sebanyak 3.721, P3K kesehatan sebanyak 950 orang, P3K Teknis sebanyak 1.169 orang. Ditambah P3K paru waktu berjuang 1.590 orang. Sehingga total keseluruhan mencapai 7.430 orang. 

Yoksan menyampaikan postur APBD TTS tahun 2026 setelah mengalami penurunan sebesar 8,46 persen yaitu berjumlah 1.4 Triliun, dan belanja pegawai sudah melebih ambang batas, karena jumlah seluruh pegawai sudah berjumlah belasan ribu pegawai. 

"Nah hasilnya belanja pegawai kita ini sudah lebih dari ambang batas sesuai dengan ketentuan 30 persen, kalau tidak keliru sudah sekitar 58 persen lebih, untuk belanja pegawai di TTS. Otomatis kita harus memangkasnya di tahun 2027 sekitar 28 persen, sesuai regulasi tersebut," tegasnya. 

Yoksan juga menghimbau agar semua pihak tetap tenang, tetap berusaha sambil pemerintah mencari solusi alternatif yang terbaik untuk kondisi ini. 

"Harapan terbesar sebenarnya untuk pembiayaannya kalau PAD kita bisa ditingkatkan. Ya mungkin bisa menolong teman-teman P3K dari kebijakan pusat ini. Tetapi jika tidak, maka risiko terburuknya adalah pembiayaan kepada P3K ini nanti sangat dibatasi dan bisa berakibat kepada tidak dilanjutkan kontrak dan lain sebagainya. Tetapi dirumahkan bukan mekanisme terbaik yang harus diambil," ungkapnya. 

Secara lembaga di DPRD, ia mengatakan bahwa belum membahas itu secara detail bagaimana solusi alternatif, namun dalam waktu dekat dipastikan akan ada pembicaraan menyangkut kebijakan ini bersama pemerintah daerah. 

Ia berharap kerjasama semua pihak, agar dapat menahan diri, sabar untuk kita mendapatkan. tentu, kami dari DPRD berharap bahwa kita bisa ada solusi terbaik bagi seluruh P3K. 

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diberlakukan dengan tujuan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui penguatan the local taxing power, reformasi Transfer ke Daerah (TKD), serta peningkatan disiplin belanja daerah. 

UU ini mendorong kemandirian fiskal daerah, penyederhanaan retribusi, dan sinergi kebijakan fiskal nasional. Meski begitu berbagai daerah termasuk TTS harus mulai mikirkan solusi terkait pemberlakuan UU ini di tahun 2027 yang akan datang. (any) 

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved