Minggu, 7 Juni 2026

Sumba Barat Daya Terkini

Pemda SBD Pastikan Tidak Ada Pengurangan Tenaga PPPK

Pemda SBD ) memastikan tidak ada pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tayang:
Penulis: Petrus Piter | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (Sekda SBD), Edmundus Nobertus Nau. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya ( Pemda SBD ) memastikan tidak ada pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah SBD, Edmundus Nobertus Nau saat ditemui di Tambolaka Culiner Center, Jumat (6/3/2026).

Menurut Sekda SBD, saat ini seluruh Pemda NTT mendukung langkah Gubernur NTT, Emanuel  Melkiades Laka Lena untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik mengatasi kendala batasan belanja pegawai 30 persen sesuai UU HKPD yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027 mendatang.

Hal itu karena terjadi kontradiksi dimana UU HKPD  membatasi belanja APBD hanya sampai 30 %.

Sementara di sisi lain, Kementerian Menpan-RB membuka kesempatan penerimaan pegawai baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu dan kebijakan dana transfer daerah berkurang pula.

Bila dana transfer daerah tidak berkurang maka dipastikan anggaran belanja pegawai Sumba Barat Daya tahun 2026 dibawah 30 %.

Namun terdampak pengurangan dana tranfer daerah oleh pemerintah pusat maka belanja pegawai Sumba Barat Daya tahun anggaran 2026 sebesar 37,8 %.

Edmundus mengatakan, seluruh pemerintah kabupaten mendukung apa yang disampaikan Gubernur NTT tentang pemberlakuan UU belanja daerah hanya 30 % yang berdampak pada pengurangan terhadap pegawai PPPK

Apa yang disampaikan Gubernur NTT menjadi persoalan bersama seluruh pemda se-NTT bahkan menjadi persoalan bersama seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

"Karena itu persoalan yang disampaikan menjadi kesempatan bersama seluruh stakeholders untuk mendiskusikan bersama untuk mencari solusi mengatasinya," ujarnya. 

Berdasarkan hasil rapat bersama pemerintah kabupaten dengan Gubernur NTT belum lama ini memperoleh beberapa point penting yakni gubernur akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat tentang pemberlakuan UU HKPD, meminta menunda pemberlakukan UU HKPD, kenaikan dana transfer daerah dan lainnya. Karena itu, diharapkan ada solusi terbaik demi kebaikan bersama ke depan.

Ia menegaskan Pemda SBD tidak mengurangi pegawai PPPK tetapi hanya mengurangi penghasilan pegawai PPPK paruh waktu saat ini dimana gaji atau honor yang diterima setiap bulan Rp1 juta. (*)

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved