Selasa, 28 April 2026

Kabupaten Kupang Terkini

Warga Desa Sumlili Blokir Jalan, Tokoh Masyarakat: Material dari Desa Dibawa Keluar Setiap Hari

Amarah warga Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memuncak.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
BLOKIR JALAN - Warga Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang memblokir jalan, Rabu (4/3/2026).  

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Amarah warga Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memuncak.

Pada Rabu (4/3/2026), sekelompok warga memblokir jalan. Lokasi pemblokiran persis di wilayah Dusun 2 RT 05 RW 03 Desa Sumlili. 

Ruas jalan dimaksud sepanjang 5,3 kilometer. Akibat pemblokiran itu, mobilitas warga berserta kendaraan terhenti.

Aksi tersebut dengan maksud agar pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur dasar. 

Selain itu, adanya sinkronisasi antara aktivitas usaha yang berkembang di wilayah mereka.

Tokoh masyarakat Desa Sumlili, Stefanus Manafe mengatakan kondisi jalan utama desa sudah rusak selama tiga dekade terakhir.

“Anak-anak sekolah kesulitan, guru dan tenaga kesehatan juga terdampak. Kami terpaksa melakukan aksi agar pemerintah benar-benar melihat kondisi kami,” ujarnya.

Wilayah Desa Sumlili terkenal sebagai lokasi penambangan galian C. Selain perorangan, sejumlah perusahaan melakukan penambangan. Mereka memproduksi batu pecah, kerikil untuk material pembangunan.

Aktivitas distribusi material tersebut menggunakan akses jalan desa yang kini dalam kondisi rusak.

Warga tidak menolak keberadaan aktivitas perusahaan, namun berharap ada keseimbangan antara kegiatan masyarakat sekitar dan pembangunan infrastruktur.

“Material dari desa kami dibawa keluar setiap hari. Kami hanya ingin ada perhatian juga terhadap kondisi jalan yang menjadi akses utama masyarakat,” kata Stefanus.

Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan material tersebut cukup besar.Namun hingga kini, jalan utama sepanjang 5,3 kilometer tetap rusak parah dan menyulitkan mobilitas warga.

Selain itu, persoalan status jalan juga menjadi perhatian. Warga mengaku kerap menerima jawaban berbeda saat mengusulkan perbaikan melalui pemerintah desa.

Ada yang menyebut jalan tersebut merupakan jalan kabupaten, ada pula yang menyatakan jalan provinsi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved