Rabu, 15 April 2026

TTS Terkini

Bupati TTS Eduard Lioe Lantik Empat Pejabat Kepala Desa

Sejalan dengan diaktifkan kembali dua pejabat desa ini maka SK pemberhentian sementara keduanya secara resmi tidak diberlakukan lagi. 

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
PELANTIKAN - Bupati TTS Eduard Markus Lioe melantik pejabat desa dan mengaktfikan dua kepala desa, Selasa (3/3/2026) di ruang rapat Bupati TTS. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Eduard Markus Lioe melantik empat pejabat kepala desa
  • Ada dua kepala desa yang diaktifkan kembali jabatan mereka
  • Pelantikan berlangsung di ruang rapat Bupati TTS, Selasa (3/3/2026)

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Eduard MONantik empat pejabat kepala desa dan aktifkan kembali dua kepala desa, pada Selasa (3/3/2026) di Ruang Rapat Bupati TTS

Dari jumlah tersebut, sebanyak dilantik satu pejabat kepala desa To'manat menggantikan kepala desa definitif karena sakit. 

Tiga lainnya adalah pejabat kepala desa persiapan pada Kecamatan Oenino, Kecamatan Mollo Utara dan Kecamatan Batu Putih. 

Masing-masing pejabat yaitu Pejabat kepala Desa To'manat, Kecamatan Mollo Utara, yang dilantik bernama Darius M. Baun, Pj. Kepala desa persiapan Fatukolo Kecamatan Oenino, Godlif RS Babys, Pj Kepala Desa persiapan Leol Nuku Kecamatan Mollo Utara, Martha AJ Baitanu, 
PJ Kepala Desa Persiapan Usif Nitetus Kecamatan Batu Putih, Mesakh LR Bissilisin. 

Baca juga: Dari Timur untuk Indonesia dan Dunia, Pertemuan 2 Profesor Asal TTS Mengguncang Pendidikan Nasional


Sedangkan dua kepala desa yang diaktifkan kembali yaitu Kepala Desa Naip, Kecamatan Noebeba, Marten Koa, dan Kades Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Soleman Dako. 

Sejalan dengan diaktifkan kembali dua pejabat desa ini maka SK pemberhentian sementara keduanya secara resmi tidak diberlakukan lagi. 

Sebanyak enam pejabat desa masing-masing pejabat kepala Desa To'manat, pejabat kepala desa persiapan, dan dua kepala desa yang dinonaktifkan, secara resmi dilantik dan diaktifkan kembali oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati TTS, Johny Army Konay, Sekretaris daerah TTS, Pimpinan OPD, Asisten Pemerintahan, Camat, kepala desa dan keluarga pejabat yang terlantik, serta tokoh agama. 

Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat UU tentang desa. 

"Pengangkatan kembali Kepala Desa Naip dan Kepala Desa Tuasene, pengangkatan penjabat kepala desa To'manat, pengangkatan penjabat kepala desa persiapan Leol Nuku, Fatukolo dan Usif Nitetus yang kita lakukan saat ini merupakan peristiwa pemerintahan sebagaimana telah diatur didalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," jelasnya. 

Peraturan tentang desa menegaskan bahwa kepala desa memiliki kepemimpinan yang visioner, adaptif, transparan dan akuntabel, memiliki kemampuan administrasi dan digitalisasi serta pelayanan publik yang cepat dan responsif, pemberdayaan dan pembangunan, kemampuan mediasi dan sosial, integritas dan teladan serta kolaborasi bersama berbagai pihak. 

"Jadi, bagi kepala desa yang baru dilantik tolong untuk memperhatikan hal-hal di atas sebagai tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," jelasnya. 

Bagi kepala desa dan penjabat kepala desa persiapan, tentu akan memiliki beban cukup berat, baik dalam menata penyelenggaraan pembangunan, pelaksanaan pemerintahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved