Selasa, 7 April 2026

Kabupaten Kupang Terkini

Sekda Kupang Terbitkan Surat Edaran ke OPD, Gaji PPPK Segera Dibayar

Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai diproses

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
DATANGI KANTOR BUPATI - Sekitar 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Kantor Bupati Kupang, Senin (26/1/2026) siang. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai diproses
  • Menurut Sekda, pembayaran gaji PPPK akan diupayakan setelah proses pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) rampung dilakukan
  • Pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat edaran dan petunjuk teknis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tenaga PPPK

 

Laoran Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai diproses pada pekan depan.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, kepada Pos Kupang, Kamis (27/2/2026).

Menurut Sekda, pembayaran gaji PPPK akan diupayakan setelah proses pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) rampung dilakukan. 

“Gaji PPPK tentu seperti yang diputuskan Bupati Kupang, gaji mereka akan diupayakan dibayarkan dalam minggu depan karena gaji PNS baru selesai. Karena itu nantinya kita akan buatkan surat edaran dan petunjuk kepada OPD terkait yang ada PPPK untuk pembentukan gaji PPPK dan bisa diproses bayar mulai minggu depan,” ujarnya.

Baca juga: Sekda Kabupaten Kupang Buka Seleksi Terbuka Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat edaran dan petunjuk teknis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tenaga PPPK agar proses administrasi penggajian dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kupang juga memastikan keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan Januari dan Februari 2026 segera dituntaskan. 

Pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas kondisi tersebut.Permohonan maaf itu disampaikan Mateldius S.J. Sanam pada Kamis (19/2/2026) lalu, di ruang kerjanya. 

Pemkab Kupang berharap proses pembayaran gaji ke depan dapat berjalan tepat waktu sehingga tidak mengganggu kebutuhan para ASN maupun PPPK di lingkup pemerintah daerah. (nov)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved