Rote Ndao Terkini
Polres Rote Ndao Serahkan WN Uganda ke Imigrasi Kupang
Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku memiliki motif untuk masuk ke Australia tanpa melalui jalur resmi.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Polres Rote Ndao serahkan WN Uganda ke Imigrasi Kupang
- Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menjelaskan, RMW diamankan aparat saat berada di wilayah Rote Ndao karena diduga hendak melakukan perjalanan ilegal menuju Australia
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Polres Rote Ndao menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda bernama Ronald Mogga Wani (RMW) kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang setelah diamankan selama dua pekan.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku, Sabtu (21/2/2026).
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menjelaskan, RMW diamankan aparat saat berada di wilayah Kabupaten Rote Ndao karena diduga hendak melakukan perjalanan ilegal menuju Australia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku memiliki motif untuk masuk ke Australia tanpa melalui jalur resmi.
Baca juga: DPRD Apresiasi Capaian Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wabup Rote Ndao
"Setelah kami lakukan pengamanan dan pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan berencana menuju Australia secara ilegal. Selanjutnya kami serahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata AKBP Mardiono.
Selama dua pekan diamankan di Polres Rote Ndao, RMW menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kronologi perjalanan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana keberangkatan ilegal tersebut.
Ia menyebutkan, langkah penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi dalam penanganan warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Setelah diserahkan, RMW akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Kantor Imigrasi Kupang untuk menentukan status dan tindakan administratif keimigrasian yang akan diambil.
Diungkapkan AKBP Mardiono, kasus ini menjadi perhatian mengingat wilayah Rote Ndao merupakan salah satu daerah perbatasan yang rawan dijadikan jalur transit menuju Australia.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan manusia atau upaya keberangkatan ilegal ke luar negeri.
Dengan penyerahan tersebut, kata AKBP Mardiono, proses penanganan WNA asal Uganda itu kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Imigrasi Kupang. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/WN-Uganda.jpg)