Senin, 27 April 2026

Timor Tengah Utara Terkini

Bupati TTU Ancam Copot Kepsek SDN Bele Jika Terbukti Salah Gunakan Dana PIP

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengancam akan mencopot Kepala SDNBele setelah menerima pengaduan masyarak terkait dana PIP.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
KEPALA sdN BELE TERANCAM DICOPOT - Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo saat menerima pengaduan mengenai Dana PIP milik siswa SDN Bele yang tak berikan beberapa tahun terakhir, Jumat, 20 Februari 2026. Bupati TTU Ancam Copot Kepsek SDN Bele Jika Terbukti Salah Gunakan Dana PIP di SDN Bele 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

Ringkasan Berita:
  • Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo ancam copot Kepala SDN Bele jika terbukti salah gunakan dana PIP.
  • Ancaman itu dilontarkan setelah menerima pengaduan orang tua 16 Siswa di sekolah itu yang tidak menerima dana PIP sejak tahun 2024.
  • Bupati Falentinus menegaskan, ancaman tersebut juga sebagai peringatan untuk kepala sekolah yang lain agar tidak main-main deengan hak siswa.

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengancam akan mencopot Kepal Sekolah SDN Bele setelah menerima pengaduan sejumlah orang tua siswa SDN Bele, Kampung Bele, Desa Maurisu Selatan, Kecamatan Bikomi Selatan terkait dana PIP di sekolah tersebut, Jumat (20/2/2026).

Para orang tua murdi tersebut mengadukan dana PIP 16 Siswa di sekolah itu yang tidak dibayar sejak tahun 2024, 2025 dan memasuki tahun 2026 di triwulan pertama.

Dana PIP milik 16 siswa itu, tidak dibayarkan  Dana tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat yang diberikan untuk siswa miskin atau rentan miskin untuk proses pendidikan mereka.

Bupati Falentinus mengaku kaget pertama kali menerima pengaduan dari orang tua siswa SDN Bele tersebut. Baginya, laporan ini merupakan kasus perdana.

Baca juga: Warga Desa Tuabatan Temui Bupati TTU, Adukan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa 

Menurut Bupati Falentinus, dana PIP ditransfer ke rekening penerima setiap triwulan. Oleh karena itu, Pemkab TTU akan melakukan pengecekan terhadap kepala sekolah di SDN Bele.

 "Apakah ini memang sengaja ditahan atau ada kendala lain," ucapnya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Bupati Falentinus mengaku telah memanggil Dinas P dan K untuk mengambil data secara riil dan melakukan pengecekan. 

Selain itu, masyarakat juga menginformasikan bahwa ada ijazah yang diduga ditahan oleh pihak sekolah sejak tahun 2023 sampai saat ini. Hal ini juga akan dilakukan pengecekan lebih lanjut alasan kepala sekolah mengambil keputusan tersebut.

"Dan juga ada komplain tentang bangunan sekolah yang disampaikan kepada kita dan kita langsung akomodir," ujarnya.

Bupati Falentinus menyebut, aspek paling fatal dari keluhan masyarakat tersebut yakni penahanan ijazah dan tidak dicairkannya Dana PIP milik 16 orang anak tersebut.

Ia menegaskan, apabila semua pengaduan masyarakat ini terbukti maka, kepala sekolah di sekolah itu dipastikan akan diberhentikan.

Baca juga: Bupati TTU Copot Camat Insana dan Kepala BPBD TTU

 Sebelum diberhentikan, yang bersangkutan akan diproses terlebih dahulu.

Hal ini, kata Bupati Falentinus, menjadi peringatan kepada kepala sekolah yang lain agar tidak boleh mengesampingkan hak siswa. 

"Karena kita tahu masyarakat kita saat ini rata-rata 70 persen ke atas ini adalah masyarakat ekonomi lemah sehingga harusnya kita menjadi wadah untuk selesaikan setiap permasalahan masyarakat ataupun siswa bukan kemudian menjadi penghambat mereka," ungkapnya.

Falentinus memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah terkait pada pekan depan. Apabila terbukti maka akan diberhentikan.

Ihwal hak siswa ini, lanjutnya, tidak bisa diberikan toleransi. Hal ini juga menjadi signal bagi kepala sekolah yang lain agar tidak bermain-main dengan hak siswa. (bbr)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved