Senin, 27 April 2026

Sikka Terkini

Personel Gabungan Tertibkan PKL di eks Pasar Geliting Sikka

Penertiban ini dimulai Senin sekitar pukul 04:00 Wita, petugas menyusuri sepanjang jalan untuk membersihkan lapak-lapak pedagang

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Sikka bersama TNI/Polri melakukan penertiban lapak penjual Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Warhubing, Waipare dan eks Pasar Geliting, Senin 27 April 2026. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Personel gabungan yang terdiri dari Satpol-pp dan Damkar Sikka bersama TNI/Polri melakukan penertiban lapak penjual pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Warhubing, Waipare dan eks Pasar Geliting, Senin 27 April 2026.

Penertiban ini dimulai Senin sekitar pukul 04:00 Wita, petugas menyusuri sepanjang jalan untuk membersihkan lapak-lapak pedagang. Usai dibongkar, petugas berjaga di wilayah itu yang menjadi tempat jualan para pedagang. 

Para pedagang kemudian diarahkan untuk berjualan ke Pasar Wairkoja, Kecamatan Kewapante yang disiapkan pemerintah daerah. 

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, menyatakan penertiban tersebut berdasarkan penegakkan Peraturan Daerah Nomor Satu Tahun 2018 terkait larangan berjualan di bahu jalan, tempat umum yang bukan disediakan untuk aktivitas pasar. 

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penertiban, petugas memberikan himbauan kepada pedagang untuk membongkar lapak mereka. Beberapa pedagang kemudian secara mandiri membongkar lapak dan kembali ke Pasar Wairkoja. 

Baca juga: Pastor Pembantu Paroki St. Petrus Kloangpopot Sikka Dianiya Umat

"Memang ada yang tidak puas dan melakukan perlawanan, tetapi kami berusaha membongkar dan mengarahkan mereka ke Pasar Wairkoja," jelasnya. 

Usai ditertibkan, personel Satpol PP dan Damkar Sikka akan ditempatkan di wilayah itu selama dua minggu. Apabila ada pedagang yang masih berjualan, maka akan diberikan tindakan pidana ringan dan disidangkan di tempat. 

"Selama dua Minggu petugas akan berjaga, apabila setelah dua minggu itu, ada yang kembali berjualan, kami akan lakukan tindakan pidana ringan, sidang ditempat dengan hakim tunggal," tegasnya. 

Ia menegaskan, lokasi eks Pasar Geliting bukan pasar, lokasi tersebut sudah dilarang pemerintah agar tidak ada aktivitas PKL. (awk)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved