Rabu, 22 April 2026

NTT Terkini 

Komisi V DPRD NTT Minta Aktivasi Program PBI JKN dan RS Tak Tolak Pasien 

Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pemerintah melalui Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan agar segera melakukan aktivasi kepesertaan PBI.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/ irfan hoi
KOMISI V - Anggota Komisi V DPRD NTT Kasimirus Kolo meminta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan agar mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN di Provinsi NTT. Rabu, (18/2/2026) di kantornya. 
Ringkasan Berita:
  • Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pemerintah melalui Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan agar segera melakukan aktivasi kepesertaan PBI
  • Lebih dari belasan juta peserta PBI JKN diblokir aksesnya oleh Pemerintah. Di tengah proses itu, Rumah Sakit (RS) agar tidak boleh menolak pasien PBI JKN
  • Politikus NasDem meminta RS menyiapkan layanan khusus agar membantu pasien
  • Layanan itu akan mengakomodir peserta PBI JKN maupun tidak memiliki identitas

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pemerintah melalui Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan agar segera melakukan aktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Pasalnya, lebih dari belasan juta peserta PBI JKN diblokir aksesnya oleh Pemerintah. Di tengah proses itu, Rumah Sakit (RS) agar tidak boleh menolak pasien PBI JKN. 

"Sebetulnya Pemerintah harus mengaktifkan kembali itu," kata Anggota Komisi V DPRD NTT Kasimirus Kolo, Rabu (18/2/2026). 

Politikus NasDem itu meminta RS menyiapkan layanan khusus agar membantu pasien. Layanan itu akan mengakomodir peserta PBI JKN maupun tidak memiliki identitas. Layanan itu, akan mengkoneksi identitas dan BPJS Kesehatan

Sisi lain, Kolo menyebut bantuan yang diberikan Pemerintah harusnya dipahami bahwa itu tidak abadi. Peserta yang sudah dalam kategori mampu, hendaknya dikeluarkan dari kepesertaan dan dialihkan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan. 

"Supaya bantuan bergeser ke masyarakat lain yang belum tersentuh," katanya. 

Bantuan atau subsidi yang dilakukan Pemerintah, menurut dia, semata ingin memberi stimulus sekaligus mendorong pemberdayaan. Jika peserta dikatakan mampu, bantuan bisa diberikan kepada kelompok masyarakat rentan lainnya. 

Dia mengkritisi persoalan yang sering terjadi dalam berbagai bantuan Pemerintah. Pendataan antar instansi kerap berbeda. Itu yang menyebabkan ketidak-sinkron dan ujungnya masyarakat atau penerima bantuan dirugikan. 

"Mestinya melalui sistem yang sama sehingga tidak menimbulkan perbedaan data dinas ini, Kementerian ini, pihak ini," katanya. 

Dampak dari data yang tidak cermat juga membuat bantuan yang digelontorkan tidak tepat sasaran. Alhasil, masyarakat yang membutuhkan harus menerima kenyataan tidak diakomodir dalam program tersebut. 

Bagi dia, data perlu dilakukan pemutakhiran secara berkala. Sebab, data sangat penting dalam perencanaan dan penentuan arah kebijakan serta program. Menurut Kolo, kehadiran negara melalui bantuan tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai obyek. 

"Dia terima bantuan dari waktu ke waktu. Dia harus menjadi subyek, pelaku. Dikasih modal usaha supaya menopang ekonomi keluarga dan dia berkelanjutan kalau konsumtif, jangan harap bicara kemandirian," ujar dia. 

Sebelumnya, sebanyak 11 juta kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan. Namun, pemerintah kini membuka peluang bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetapi belum tercatat atau terkendala dalam sistem pendataan untuk kembali mengaktifkan kepesertaannya

“Kita juga ingin masyarakat menyanggah atas data-data di dalam DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional) itu," kata Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, dilansir dari Tribunnews.com.

Dia berkata yang otomatis di-reaktivasi adalah kepesertaan orang-orang yang memiliki penyakit kronis atau katastrofik, seperti jantung koroner atau gagal ginjal yang memerlukan cuci darah secara rutin. 

“Tetap kita lakukan ground check, kita lakukan uji di lapangan dalam beberapa bulan ke depan. Hasilnya nanti akan jadi pedoman untuk menyalurkan PBI pada tahap berikutnya," ujar dia.

Yusuf menyebut, dalam kurun waktu tiga bulan kedepan, pihaknya bersama BPJS Kesehatan melakukan aktivasi kepesertaan, terlebih bagi peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis. 

“Antara dua sampai tiga bulan ke depan. Kita harapkan untuk yang 106 ribu lebih, yang memiliki penyakit kronis itu, paling enggak 2 bulan. Sisanya, dari 11 juta itu, kita harapkan tiga bulan, maksimal April,” ujarnya. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono belum memberikan respons terkait dengan adanya pemblokiran kepesertaan BPJS Kesehatan. POS-KUPANG.COM, telah mendatangi kantornya untuk mengonfirmasi total peserta PBI JKN pada BPJS Kesehatan Cabang Kupang yang diblokir. 

"Untuk itu kami harus lapor ke pimpinan dulu," kata seorang staf ketika menerima POS-KUPANG.COM, Rabu siang. 

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Kanisius Mau pun demikian. Ia belum memberi merespons pada panggilan seluler yang dikirimkan. (fan) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 
 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved