Ende Terkini
Oknum ASN Tolak Bayar Pajak 10 Persen Rumah Makan di Ende
Pemerintah Kabupaten Ende telah mengeluarkan himbauan tentang Kepatuhan Membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Rumah Makan
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Ende telah mengeluarkan himbauan tentang Kepatuhan Membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Rumah Makan kepada para ASN di lingkup Pemkab Ende.
- Dalam Surat Himbauan Nomor BU 973/Bapenda 01/58/2026 tentang Kepatuhan Membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Rumah Makan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Ende diimbau untuk mendukung kepatuhan pajak daerah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE – Pemerintah Kabupaten Ende telah mengeluarkan himbauan tentang Kepatuhan Membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Rumah Makan kepada para ASN di lingkup Pemkab Ende.
Dalam Surat Himbauan Nomor BU 973/Bapenda 01/58/2026 tentang Kepatuhan Membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Rumah Makan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Ende diimbau untuk mendukung kepatuhan pajak daerah.
PBJT rumah makan dikenakan sebesar 10 persen dan dibayar oleh konsumen kepada pengelola rumah makan. Contoh perhitungan, harga makanan dan minuman Rp 50.000, dikenakan pajak PBJT 10 persen Rp 5.000 maka total dibayar konsumen Rp 55.000
Dari total tersebut, Rp 50.000 menjadi hak pengelola rumah makan, sedangkan Rp 5.000 dipungut untuk disetorkan ke Bapenda sebagai pajak daerah.
ASN diharapkan untuk menanyakan apakah harga yang dibayar sudah termasuk PBJT. ASN diharapkan meminta nota atau struk pembayaran yang mencantumkan pajak.
Membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Memahami bahwa PBJT rumah makan merupakan pajak yang dibayar konsumen untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan menanyakan dan membayar pajak secara benar, ASN telah berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah. Mengurus dan membayar pajak daerah adalah tanggung jawab kita bersama,” demikian isi himbauan tersebut.
Namun, dalam penerapannya, sejumlah oknum ASN di Kota Ende enggan membayar PBJT sebesar 10 persen.
Hal ini diungkapkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Warung dan Rumah Makan (APWR) Kabupaten Ende, Mashudi, Jumat (13/2).
Mashudi yang juga merupakan pemilik warung Tegal Raya 2 menegaskan, pada saat rapat bersama Pemda Ende di aula Garuda, Kantor Bupati beberapa waktu lalu, pihaknya meminta agar pemerintah melakukan sosialisasi sebelum menerapkan pajak rumah makan tersebut.
"Kita minta Pemda untuk melakukan sosialisasi sebagai langkah awal, karena kalau tidak ada sosialisasi, oknum-oknum ASN yang seharusnya lebih tahu soal aturan ini itupun tidak mau atau menolak membayar pajak ini," tegas Mashudi.
Meski demikian, upaya sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu Rumah Makan baik kepada masyarakat maupun ASN terus dilakukan baik melalui flyer-flyer yang dipasang di rumah-rumah makan maupun melalui forum Musrenbang yang saat ini sedang berjalan di kecamatan-kecamatan.
Menurut Mashudi, justru para konsumen dari luar Kabupaten Ende yang makan di warung Tegal Raya sudah mengetahui adanya aturan tersebut dan mau membayar pajak rumah makan sebesar 10 persen karena sudah terlebih dahulu diterpakan di daerah asalnya. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Balita 1 Tahun Meninggal Dunia dalam Rumah yang Terbakar di Kota Ratu Ende |
|
|---|
| Pemkab Ende akan Bangun Ruang Terbuka Hijau di Ndao |
|
|---|
| Pasca Penggusuran, Anak-anak Ndao Ende Terancam Putus Sekolah |
|
|---|
| Pasca Penggusuran, Warga dan Anak-anak Ndao Jual Besi Bekas |
|
|---|
| Pasca Digusur, Sebagian PKL di Ndao Ende Tidur di Puing-puing Bangunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mashudi-di-ende-1.jpg)