TTU Terkini
Kapolres TTU Minta Warga Manfaatkan Layanan Call Center 110 Polri
Pasalnya, banyak kasus tindak pidana yang disebabkan oleh kondisi oknum-oknum yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Kapolres TTU AKBP Eliana Papote meminta masyarakat agar bisa memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri
- Layanan call center 110 ini dapat diakses masyarakat ketika dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan
- Layanan ini juga terintegrasi dengan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten TTU, NTT agar memanfaatkan layanan call center 110 Polri untuk melaporkan mengantisipasi kejadian tak terduga di wilayah masing-masing.
Layanan call center 110 ini dapat diakses masyarakat ketika dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan.
Menurutnya, call center 110 Polri disiagakan selama 1×24 jam melayani semua laporan masyarakat. Laporan tersebut bisa berupa kejadian bencana, kasus kriminal dan lain-lain.
"Supaya jangan ada panggilan prank begitu. Karena itu bisa mengganggu panggilan warga yang hendak membutuhkan bantuan darurat," ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Polres TTU Selidiki Kasus Dugaan Penculikan dan Rudapaksa Seorang Anak di Kota Kefamenanu
Ia menerangkan, kesiapan sarana komunikasi serta koordinasi dan kolaborasi antara instansi adalah langkah penting menanggulangi semua persoalan bencana, tindak pidana hingga kasus kriminal.
Eliana menegaskan, saat ini banyak sekali kasus tindak pidana dan kriminal yang terjadi di Kabupaten TTU. Oleh karena itu masyarakat diminta selalu mawas diri.
Call Centre 110 Polri, lanjutnya, merupakan layanan panggilan darurat nasional. Layanan ini terintegrasi dengan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Semua masyarakat bisa mengakses layanan ini tanpa terkecuali. Masyarakat juga bisa mengakses layanan ini jika berada dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.
Laporan yang diterima dari masyarakat bakal dilanjutkan ke piket fungsi dalam hal ini Satuan Intelkam, Satuan Lantas, Satuan Samapta, Reskrim dalam waktu yang sama untuk ditindaklanjuti.
AKBP Eliana juga meminta masyarakat tidak mengonsumsi alkohol.
Pasalnya, banyak kasus tindak pidana yang disebabkan oleh kondisi oknum-oknum yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Masyarakat juga diharapkan tidak mengendarai kendaraan saat sedang mabuk alkohol. Pengendara yang berada di bawah pengaruh miras sangat rentan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Dikatakan Eliana, layanan call center 110 dapat diakses secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kapolres-TTU-AKBP-Eliana-Papote-1234.jpg)