Sumba Timur Terkini
Pemda Sumba Timur dan BTN Matalawa: Tidak Boleh Ada Penambangan di Luar dan di Taman Nasional
Pemda Sumba Timur bersama Balai Taman Nasional (BTN) Matalawa kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada penambangan emas ilegal.
Ringkasan Berita:
- Pemda Sumba Timur bersama BTN Matalawa menegaskan larangan penambangan emas ilegal di dalam maupun sekitar kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa
- Penegasan disampaikan Wakil Bupati Yonathan Hani usai pertemuan dengan Kepala BTN Matalawa dan jajaran, membahas maraknya tambang ilegal di wilayah Wanggameti dan Matawai Lapau
- Aktivitas penambangan ilegal kini berkembang dari tradisional ke semi-mekanis
- Pemda dan BTN berkomitmen melakukan pencegahan lanjutan dan penindakan tegas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Pemda Sumba Timur bersama Balai Taman Nasional (BTN) Matalawa kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada penambangan emas ilegal di sekitar maupun di dalam kawasan konservasi.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani usai mengadakan pertemuan dengan Kepala BTN Matalawa, Lugi Hartanto dan Kepala Seksi SPTN Wilayah III BTN, Dwi Agung Herdiyanto pada Jumat (30/1/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati itu juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda, Yulius Ngenju dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Alfred Tawa.
Wakil Bupati Yonathan Hani mengatakan, dalam pertemuan tersebut mereka membahas isu penambangan emas ilegal di wilayah Wanggameti, Matawai Lapau dan sekitarnya.
Penambangan ilegal itu awalnya diketahui menggunakan sistem tradisional. Namun kini berkembang dengan sistem semi mekanis.
Mereka, para penambang, menggunakan mesin genset untuk mengikis tanah dan bahkan sudah memakai merkuri untuk pisahkan emas dari tanah atau batuan.
“Komitmen kami bersama adalah tidak boleh ada penambangan di wilayah taman nasional (TN Matalawa) maupun di luar kawasan taman nasional,” kata Yonathan Hani kepada POS-KUPANG.COM.
Ia menegaskan, penambangan di kawasan esensial di wilayah tersebut dapat merusak lingkungan.
“Mari kita jaga Kabupaten Sumba Timur, Pulau Sumba dengan baik supaya tidak terjadi kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ke depan, Pemda bersama pihak BTN Matalawa akan melakukan upaya pencegahan lanjutan dan memberikan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar imbauan tersebut.
Sebelumnya, Kepala BTN Lugi Hartanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang merusak di kawasan lindung tersebut.
Terhadap pelanggar kata dia, dapat didenda dan dihukum penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pemda-Sumba-Timur-dan-BTN-Matalawa-Tidak-Boleh-Ada-Penambangan-di-Taman-Nasional.jpg)