Belu Terkini
Wabup Belu Ancam Copot Kepsek yang Tak Tuntaskan LPJ Dana BOS
Menurutnya, ketertiban administrasi pengelolaan Dana BOS merupakan kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves ancam copot kepala sekolah yang tidak tuntaskan LPJ dana BOS
- Pencopotan itu bukan ancaman tapi penegakan displin
- Kepala Sekolah tidak tuntaskan LPJ akan dikenaka sanksi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, ST, menegaskan batas waktu penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Belu.
Ia menekankan, kepala sekolah yang tidak menyelesaikan LPJ sesuai jadwal akan dikenakan sanksi tegas hingga pencopotan dari jabatan.
Penegasan tersebut disampaikan Wabup Vicente dalam pertemuan bersama jajaran terkait yang digelar di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Selasa (20/01/2026) kemarin.
Menurutnya, ketertiban administrasi pengelolaan Dana BOS merupakan kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.
“LPJ paling lambat hari Senin. Kalau tidak diselesaikan, kepala sekolah akan dicopot. Ini bukan ancaman, tetapi penegakan disiplin,” tegas Wabup Vicente, dalam keterangan persnya, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Wabup Belu Ungkap Petani di Desa Kabuna Belum Punya Lahan Sendiri
Ia menjelaskan keterlambatan penyampaian LPJ Dana BOS pada tahun 2024 lalu berdampak serius terhadap penyusunan laporan keuangan daerah. Salah satu penyebab keterlambatan laporan keuangan Kabupaten Belu adalah belum tertibnya pelaporan Dana BOS oleh sekolah.
“Tujuan pertemuan ini adalah memberikan pemahaman kepada kepala sekolah tentang pentingnya LPJ Dana BOS dan mendorong percepatan penyelesaiannya, karena ini berdampak langsung pada penilaian kinerja daerah,” ujarnya.
Wabup Vicente memaparkan kondisi pelaporan tahun 2025, di mana dari seluruh SMP Negeri di Kabupaten Belu, sebanyak 30 sekolah telah menyelesaikan LPJ, sementara 12 SMP Negeri lainnya belum. Sementara itu, seluruh SD dan PAUD hingga saat ini belum menyampaikan LPJ Dana BOS.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan LPJ tidak hanya berdampak pada sekolah, tetapi juga berpengaruh besar terhadap penilaian kinerja pemerintah daerah, termasuk penerimaan Dana Insentif Daerah (DID).
“Kalau laporan ini terlambat, dampaknya ke daerah. Penilaian kinerja kita bisa turun dan itu berpengaruh langsung terhadap Dana Insentif Daerah,” jelasnya.
Adapun laporan yang wajib segera diselesaikan meliputi LPJ Dana BOS Tahap II dan rekonsiliasi aset sekolah, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 23 Januari 2026.
Selain Dana BOS, Wabup Vicente juga menyinggung pentingnya kelengkapan administrasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk pembayaran THR dan gaji ke-13, yang sangat bergantung pada ketertiban laporan dan administrasi sekolah.
“Terkait Dana BOS, evaluasi dilakukan setiap semester. Kepala sekolah yang tidak menyelesaikan LPJ akan diberikan hukuman. Saya harap hari Senin semuanya sudah beres. Kalau belum, mohon maaf, kita akan tindak tegas,” katanya.
Ia juga meminta Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan perhatian serius dan melakukan pengawasan ketat terhadap penyelesaian LPJ Dana BOS, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap APBD Kabupaten Belu.
“Ini bukan hanya urusan sekolah, tetapi menyangkut keuangan daerah secara keseluruhan,” pungkas Wabup Vicente. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wabup-Vicente-pimpin-rapat.jpg)