Kamis, 23 April 2026

Timor Tengah Utara Terkini

Bupati TTU Apresiasi Pergub Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor

Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
FALENTINUS KEBO - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo. Ia menyambut baik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kita menghormati kebijakan itu," ujar Falentinus, Sabtu, 17 Januari 2025.

Kendati demikian, kebijakan ini harus juga bisa melihat dengan kondisi masyarakat secara khusus di Kabupaten TTU.

Pergub ini juga harus disosialisasikan kepada semua masyarakat. Sosialisasi ini harus diberikan dengan baik dan tepat.

"Jangan sampai kebijakan itu menjadi tidak diterima oleh masyarakat luas karena bisa berakibat kemana-mana," ucapnya.

Pemkab TTU, kata Falentinus, akan mengamankan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT ini dengan melakukan sosialisasi kepada semua masyarakat.

Ia menjelaskan, setiap kendaraan memiliki perbedaan persoalan. Apabila diminta membayar pajak sebelum mengisi BBM, harus dilihat kasusnya terlebih dahulu.

Pasalnya, sejumlah kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak mengingat BPKB mereka tertahan di leasing.

"Karena kalau kita perpanjang (STNK) di Samsat itu hari lengkap dokumennya ada BPKB dan lainnya," ungkap Falentinus.

Terkadang pemilik kendaraan enggan memperpanjang STNK dan membayar pajak karena, ketiadaan BPKB tersebut. Apabila semua diperlakukan sama maka, pemilik kendaraan bakal mengalami kendala.

Selain menegakkan aturan tersebut, pemerintah daerah juga harus memberikan solusi atas persoalan yang dialami masyarakat ini.

"Kita dukung tapi kita harus melihat kasusnya dan memberi solusi atas persoalan mengapa masyarakat tidak bayar pajak," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Pergub terbaru. Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena ini berisi tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Secara khusus Pasal 5 ayat (1) dalam Pergub ini mengatur larangan bagi kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak untuk mengisi BBM bersubsidi. (bbr)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved