Senin, 18 Mei 2026

Belu Terkini 

903 Pegawai Terima SK PPPK Paruh Waktu, Wabup Belu Ingatkan Disiplin dan Loyalitas

Sebanyak 903 pegawai menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Belu.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
TERIMA SK - Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Selasa (6/1/2026). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sebanyak 903 pegawai menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Belu.

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secaran simbolis oleh Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves.

Acara berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Selasa (6/1/2026). 

Wabup Vicente Hornai menyerahkan SK Pengangkatan kepada 200 PPPK Paruh Waktu.

Sedangkan 674 pegawai lainnya menerima SK di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bertugas.

Wabup Vicente Hornai mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah. 

"Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap memiliki kedudukan sebagai ASN dengan kewajiban yang sama dalam hal etika, disiplin, dan pelayanan publik," tegasnya. 

Ia menekankan tiga hal yang harus menjadi perhatian PPPK Paruh Waktu, yakni disiplin kerja, loyalitas, dan peningkatan kinerja. Disiplin mencakup kepatuhan terhadap jam kerja dan aturan kedinasan, sementara loyalitas ditujukan kepada negara, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Wabup Vicente Hornai menegaskan bahwa status paruh waktu bukan alasan untuk bekerja biasa-biasa saja. PPPK Paruh Waktu diminta terus meningkatkan kompetensi dan memahami tugas pokok serta fungsi masing-masing.

Lebih lanjut disampaikan, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun, pengangkatan tersebut tidak bersifat otomatis dan bergantung pada kinerja, disiplin, loyalitas, kebutuhan formasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Ia juga mengajak untuk menjalankan tugas secara profesional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Belu. (gus) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved