Korupsi Dana Hibah KPU
Jaksa Dalami Pihak Lain Terkait Korupsi Dana Hibah di KPU Sumba Timur
Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri Sumba Timur terus mendalami pihak lain yang terlibat kasus korupsi Dana Hibah di KPU setempat
- Sebelumnya, Kejari Sumba Timur kembali menetapkan Sekretaris KPU Sumba Timur SBD sebagai tersangka
- Korupsi dana hibah KPU Sumba Timur merugikan negara lebih dari Rp3,7 miliar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri Sumba Timur (Kejari) masih mendalami pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur.
Hal itu disampaikan Kajari Sumba Timur Akwan Annas melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra.
"Kemungkinan penemuan tersangka lain tetap kita dalami," katanya singkat pada Kamis (27/11/2025) malam.
Ia mengatakan, penyidik kejaksaan membutuhkan dukungan seluruh warga Sumba Timur untuk mengungkap semua yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp3,7 miliar itu.
"Kita butuh dukungan juga dari rekan-rekan semua, khususnya masyarakat Sumba Timur terkait masalah KPU ini," tambahnya.
Baca juga: Konflik Tanah Adat Suku Kalawua, Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur Konsultasi ke Kementerian
Sebelumnya, Kejari Sumba Timur kembali menetapkan SBD selaku sekretaris di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024 pada Kamis (27/11/2025).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah SBD bebas dari tahanan pada Senin (24/11/2025). Saat ini, ia ditahan lagi di lembaga pemasyarakatan Waingapu.
Sebelumnya, SBD dinyatakan bebas usai permohonan praperadilan dikabulkan yang di antaranya menyatakan bahwa, dalam penahanan SBD ada cacat formil dan materil.
Praperadilan adalah salah satu mekanisme hukum di Indonesia yang memberikan hak kepada seseorang, seperti SBD, untuk mengajukan keberatan atau menguji keabsahan tindakan hukum oleh kejaksaan.
Meskipun demikian, Kejari Sumba Timur masih memiliki hak untuk kembali menetapkan SBD sebagai tersangka atau memulai penyidikan baru atas kasus tersebut.
Pada Selasa (4/11/2025), SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara KPU ditetapkan tersangka korupsi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujar Wiradhyaksa M. H. Putra
Para tersangka secara bersama-sama telah melawan hukum dengan melakukan pemborosan dan merekayasa penggunaan anggaran dana hibah tersebut. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kasi-intel-Kejari-Sumba-Timur-beri-keterangan.jpg)