Malaka Terkini
Disnakertrans Malaka Data 270 Perusahaan untuk Lindungi Tenaga Kerja Lokal
Kondisi tersebut membuat pekerja rentan terhadap pemutusan kerja sepihak, apalagi jika tidak ada perjanjian kerja yang jelas.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malaka terus berupaya melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Penjabat Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka, Maria Florentia Tay, mengatakan masih terdapat perusahaan lokal yang belum mendaftarkan tenaga kerja atau karyawannya.
Salah satu alasannya karena pekerja perusahaan-perusahaan itu sering berhenti dalam waktu singkat, misalnya baru bekerja sebulan lalu keluar dan digantikan orang baru.
Kondisi tersebut membuat pekerja rentan terhadap pemutusan kerja sepihak, apalagi jika tidak ada perjanjian kerja yang jelas.
“Kalau tenaga kerja masuk tanpa ada perjanjian kerja, maka bisa saja sewaktu-waktu terjadi pemutusan kerja sepihak oleh pemberi kerja. Pernah ada perselisihan yang kemudian kami fasilitasi, sehingga pihak perusahaan tetap bertanggung jawab sesuai tuntutan tenaga kerja,” ungkap Maria Florentia Tay saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/9/2025).
Ia menambahkan, Disnakertrans tidak hanya mendata perusahaan besar, tetapi juga usaha-usaha kecil seperti rumah makan, bengkel, toko, dan berbagai unit usaha lainnya. Pendataan ini meliputi jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan, status pekerja apakah tetap atau belum terikat kontrak waktu, hingga aspek perlindungan mereka dari sisi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Pendataan ini penting agar semua tenaga kerja, baik laki-laki maupun perempuan, bisa terlindungi. Selain itu, jika ada pengaduan terkait pemutusan kerja sepihak maupun perselisihan lain, kami akan tetap siap mendampingi dan menyelesaikan sesuai substansi pengaduan. Untuk tahun 2025 ini, sejauh ini belum ada pengaduan yang kami terima. Mungkin ada masalah, tapi tidak sampai diadukan ke dinas,” jelasnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Malaka Pantau Program Balik Tanah Gratis untuk Petani
Hingga September 2025, Disnakertrans Kabupaten Malaka berhasil mendata sebanyak 270 perusahaan lokal dengan jumlah pekerja sebanyak 679 orang.
Dari jumlah itu, 307 orang merupakan pekerja laki-laki dan 372 orang pekerja perempuan. Maria menegaskan, angka tersebut belum mencakup seluruh perusahaan yang beroperasi di Malaka, karena pendataan masih terus dilakukan secara bertahap.
“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan tenaga kerja lokal tetap terlindungi hak-haknya. Kolaborasi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, sangat dibutuhkan agar tercipta hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan,” tuturnya.
Perluas Kesempatan Kerja Bagi Masyarakat
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malaka terus berupaya memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan transmigrasi. Namun, hingga saat ini, cakupan program tersebut masih terbatas dan belum bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Maria Florentia Tay, mengatakan bahwa pihaknya secara konsisten menyelenggarakan berbagai pelatihan keterampilan sebagai langkah mendukung kemandirian masyarakat transmigrasi.
Wakil Ketua DPRD Malaka Pantau Program Balik Tanah Gratis untuk Petani |
![]() |
---|
PLBN Motamasin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Perbatasan |
![]() |
---|
Cegah PMI Ilegal, Disnakertrans Malaka Dorong Kolaborasi Lintas Sektor hingga Tingkat Desa |
![]() |
---|
Bupati Malaka Tegaskan Komitmen Perjuangkan Honorer PPPK Paruh Waktu ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Massa Aksi dan Enam Fraksi DPRD Malaka Gelar Long March Tuntut Kejelasan Seleksi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.