TTS Terkini

Pinca BRI Cabang SoE Klarifikasi Terkait Dugaan Hilangnya Dana PIP Siswi SMP Kristen I SoE

Irsan Junud menegaskan bahwa uang tersebut tidak hilang namun ditarik kembali ke kas negara, karena terlambat dicairkan oleh nasabah

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
PINCA BRI SOE- Pimpinan BRI Cabang SoE, Irsan Junud saat memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya uang PIP milik siswi SMP di TTS yang raib 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu GOKOK

POS-KUPANG.COM, SOE- Pimpinan BRI Cabang SoE, Irsan Junud mengklarifikasi terkait dugaan hilangnya dana PIP seorang siswi SMP Kristen I SoE di rekening BRI Unit Haumeni.

Irsan Junud menegaskan bahwa uang tersebut tidak hilang namun ditarik kembali ke kas negara, karena terlambat dicairkan oleh nasabah.

Irsan Junud menyampaikan ini kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (23/9/2025) di Kantor BRI Cabang SoE.

Adapun Manager Bisnis Mikro BRI Cabang SoE, Anacleto da P Soares, turut hadir dalam sesi konfirmasi ini bersama Bagian SDM BRI Cabang SoE, Ivone C Lian. 

Baca juga: Ramaikan CFD TTS, BRI Cabang SoE Gelar Lomba BRImo Line Dance Mini Tingkat SMA/SMK Sekota SoE

"Dengan adanya pemberitaan di media terkait raibnya uang di rekening PIP milik Siswa SMP Kristen 1 SoE, dapat kami sampaikan bahwa BRI Unit Haumeni sebagai bank penyalur PIP senantiasa melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi nasabah," jelasnya. 

Irsan menjelaskan bahwa siswi yang dimaksud merupakan penerima PIP tahun 2023 dan 2024 dan baru mencairkan bantuan PIP pada bulan September 2025. 

"Sesuai ketentuan Kemendikbud, batas waktu pencairan PIP tahun 2023 adalah sampai dengan tanggal 29 Februari 2024. Kemudian untuk 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025. Apabila dalam batas waktu tersebut dana PIP tidak diaktivasi oleh penerima, maka sistem secara otomatis akan mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara, " jelas Irsan. 

Ia menegaskan bahwa BRI dalam pelayanannya senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Coorporate Governance (GCG) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Anacleto da P Soares menjelaskan maksud dana  ditarik ke kas negara berarti inisiatif penarikan dana PIP ini berada pada pihak penyalur dana.

Baca juga: Ferdy Tanoni Bersyukur dapat Mobil di Panen Hadiah Simpedes BRI Cabang Soe

Hal ini dikarenakan pihak penerima dirasa tidak memerlukan dana tersebut.

Hal ini terjadi ketika tidak ada aktivasi pada rekening penerima selama waktu yang disediakan. 

Sebelumnya pada pemberitaan beberapa media, terkait kasus dugaan hilangnya dana PIP dari seorang siswa SMP Kristen 1 SoE berinisial FM menjadi korban hilangnya dana bantuan PIP yang menjadi haknya.

Dana PIP yang diterima melalui jalur Dana Tunggal Ekonomi Sosial (DTES).

Penerima hak ini telah terdaftar sebagai penerima PIP sejak 2023. Penerima mendapatkan rekomendasi pada (3/9/2025) dan ingin mengambil uang tersebut.

Baca juga: 21 Pelajar Prestasi Timor Tengah Selatan Dapat Bantuan Beasiswa dari BRI Cabang Soe

Namun ketika tiba di BRI UNIT Haumeni, ternyata saldo rekening sudah kosong. Dirasa janggal, orang tua penerima meminta untuk melakukan print rekening koran. 

Berdasarkan rekening koran tersebut pada tanggal 19 Agustus 2025, ada dana sebesar Rp 1.500.000 masuk pada rekening penerima, namun ditanggal yang sama uang itu ditarik kembali. 

Pihak sekolah menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi kepada siswa penerima manfaat PIP berdasarkan Surat Keputusan (SK), terkait pencairan dana, sepenuhnya berada di luar kewenangannya. (any

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved