Ikan di Pasar Mengandung Formalin, Polres TTU Sidak di Pasar Baru Kefamenanu 

Sidak tersebut dilaksanakan menindaklanjuti informasi temuan ikan di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu terindikasi mengandung formalin

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 
SIDAK DI PASAR - Pelaksanaan sidak oleh Polres TTU, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan di Pasar Baru Kefamenanu, Rabu (17/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sidak langsung ke Pasar Baru Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT Rabu, 17 September 2025. Sidak tersebut dilaksanakan menindaklanjuti informasi temuan ikan di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu terindikasi mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium. 

Saat diwawancarai, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan, Tipidter Satreskrim Polres TTU menindaklanjuti temuan hasil laboratorium tersebut Rabu, 17 September 2025. Upaya yang sidak ibu mencakup pelaksanaan koordinasi lintas instansi, pemeriksaan terhadap pedagang, serta memberikan himbauan kepada masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi Polres TTU dengan instansi terkait, diperoleh informasi; Dinas Kesehatan Kabupaten TTU  pada 29 Agustus 2025 melalui Kementerian Kesehatan Kupang melaksanakan uji sampel di laboratorium di Kupang. Berdasarkan hasil laboratorium tersebut menunjukkan fakta bahwa, ikan yang dijual pedagang positif mengandung formalin.

Meskipun demikian, Dinas Perdagangan Kabupaten TTU menyebutkan sejauh ini, pihaknya hanya melaksanakan himbauan dan pemantauan langsung di lokasi penjualan ikan.

Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU bersama petugas dari Dinas Kesehatan telah mendatangi salah satu pedagang ikan yang diduga menjual ikan berformalin. Dari hasil pemeriksaan, pedagang bernama Juventus Lomi, yang berjualan di Pasar Baru Kefamenanu, menyatakan bahwa dirinya membeli ikan dari Pasar Oeba Kupang dan tidak pernah menggunakan formalin pada ikan yang dijualnya

Usai menerima informasi tersebut, kata Wilco, Polres TTU melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan penyelidikan. Polres TTU juga melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah TTU guna penanganan lebih lanjut. Memberikan himbauan kepada para pedagang ikan di Kota Kefamenanu agar melakukan pembelian ikan melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Kami juga menyampaikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial terkait ciri-ciri ikan berformalin yang tidak layak konsumsi,' ujarnya

Wilco menegaskan, apabila ditemukan adanya indikasi ikan berformalin di pasaran. Masyarakat diminta segera melapor hal ini kepada pihak kepolisian atau instansi terkait, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (bbr)

 

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved