Ikan di Pasar Mengandung Formalin, Polres TTU Sidak di Pasar Baru Kefamenanu
Sidak tersebut dilaksanakan menindaklanjuti informasi temuan ikan di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu terindikasi mengandung formalin
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Sipri Seko
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sidak langsung ke Pasar Baru Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT Rabu, 17 September 2025. Sidak tersebut dilaksanakan menindaklanjuti informasi temuan ikan di Pasar Baru dan Pasar Lama Kefamenanu terindikasi mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium.
Saat diwawancarai, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan, Tipidter Satreskrim Polres TTU menindaklanjuti temuan hasil laboratorium tersebut Rabu, 17 September 2025. Upaya yang sidak ibu mencakup pelaksanaan koordinasi lintas instansi, pemeriksaan terhadap pedagang, serta memberikan himbauan kepada masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi Polres TTU dengan instansi terkait, diperoleh informasi; Dinas Kesehatan Kabupaten TTU pada 29 Agustus 2025 melalui Kementerian Kesehatan Kupang melaksanakan uji sampel di laboratorium di Kupang. Berdasarkan hasil laboratorium tersebut menunjukkan fakta bahwa, ikan yang dijual pedagang positif mengandung formalin.
Meskipun demikian, Dinas Perdagangan Kabupaten TTU menyebutkan sejauh ini, pihaknya hanya melaksanakan himbauan dan pemantauan langsung di lokasi penjualan ikan.
Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU bersama petugas dari Dinas Kesehatan telah mendatangi salah satu pedagang ikan yang diduga menjual ikan berformalin. Dari hasil pemeriksaan, pedagang bernama Juventus Lomi, yang berjualan di Pasar Baru Kefamenanu, menyatakan bahwa dirinya membeli ikan dari Pasar Oeba Kupang dan tidak pernah menggunakan formalin pada ikan yang dijualnya
Usai menerima informasi tersebut, kata Wilco, Polres TTU melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan penyelidikan. Polres TTU juga melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah TTU guna penanganan lebih lanjut. Memberikan himbauan kepada para pedagang ikan di Kota Kefamenanu agar melakukan pembelian ikan melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
"Kami juga menyampaikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial terkait ciri-ciri ikan berformalin yang tidak layak konsumsi,' ujarnya
Wilco menegaskan, apabila ditemukan adanya indikasi ikan berformalin di pasaran. Masyarakat diminta segera melapor hal ini kepada pihak kepolisian atau instansi terkait, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (bbr)
Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS
Pasar Baru Kefamenanu
Satreskrim Polres Timor Tengah Utara
Polres Timor Tengah Utara
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
Kefamenanu
Unit Tindak Pidana Tertentu
POS-KUPANG.COM
Kapolres TTU
Eliana Papote
Promo Indomaret Terbaru 18-19 September Cashback Rp5Ribu Untuk Pisau Cukur, Tisu |
![]() |
---|
Ini Pesan Ketua Permabudhi NTT Tentang Kondisi di Alor |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Kesehatan 19 September : Pisces dan Sagitarius Rentan Stres. |
![]() |
---|
5 Zodiak Paling Beruntung Besok 19 September 2025: Rezeki Moncer, Gemini Dapat Promosi |
![]() |
---|
Pemkab TTS Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi, Bahas Sejumlah Persoalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.