Manggarai Timur Terkini
Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Manggarai Timur Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah
Pemberian uang tunjangan representasi untuk Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur sesuai kemampuan keuangan daerah.
POS-KUPANG.COM, BORONG - Pemberian uang tunjangan representasi untuk Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur sesuai kemampuan keuangan daerah.
Kabupaten Manggarai Timur masuk dalam kategori kemampuan keuangan daerah (KMD) rendah.
Hal ini disampaikan oleh Plt Pengguna Anggaran dan Kabag Persidangan dan Perudangan-Undangan Sekertariat DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Hendrikus Duar, S. Pd., MM, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 4 September 2025.
Hendrikus didampingi Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Sekertariat DPRD Manggarai Timur, Yosef Sadi, SH menerangkan, penghasilan yang di dapat Pimpinan dan Anggota DPRD berupa Gaji dan tunjangan .
Komponen yang termasuk dalam gaji terdiri atas uang representasi, tunjangan istri dan anak, tunjangan beras, uang paket , tunjangan jabatan dan tunjangan alat kelengkapan.
Komponen yang termasuk dalam tunjangan berupa Tunjangan Komunikasi Intensif, tunjangan transportasi (untuk anggota), tunjangan perumahan (untuk anggota).
Pemberian gaji tunjangan berdasarkan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 18 Tahun 2017 tentang hal keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Hendrikus menerangkan, khusus tunjangan Perumahan termasuk pajak untuk anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur Rp 8.130.000 dan tunjangan transportasi Rp 12.000.000/bulan.
Selain itu tunjangan Komunikasi Rp 6.300.000. Besaran ini berdasarkan tiga kali uang representasi Ketua dengan acuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Khusus Untuk tunjangan transportasi dan Perumahan berdasarkan Perbub nomor 6 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2025," terang Hendrikus.
Sedangkan tunjangan reses diberikan sebesar 3x uang representasi Ketua yaitu 6.300.000 dan dibayar pada saat ada kegiatan reses.
Hendrikus juga menerangkan, uang representasi untuk Ketua DPRD Rp 2.100.000 Wakil Ketua Rp 1.680.000 (80 persen uang representasi dari ketua DPRD). Sedangkan uang Representasi untuk anggota Rp1.575.000 (75 persen dari yang representasi Ketua DPRD).
"Besaran ini belum termasuk tunjangan istri, anak, jabatan, uang paket, tunjangan alat kelengkapan. Sehingga jika diakumulasikan, maka Ketua DPRD sekitar Rp 6 juta lebih, wakil ketua DPRD Rp 5 juta lebih dan anggota
Rp 4 juta lebih. Namun besaran akumulasi untuk uang representasi termasuk item-item tunjangan tentu berbeda-beda antara Ketua, wakil ketua dan para anggota,"terangnya.
Hendrikus juga menerangkan, selain itu, Pimpinan DPRD baik Ketua dan Wakil Ketua mendapatkan tunjangan lain berupa belanja operasional pimpinan (BOP) dimana Ketua RP 4.2000.000 (2x Uang Representasi). Sedangkan wakil ketua Rp 2.520.000 (sebesar 1,5x uang representasi Wakil Ketua). Selain itu diberikan uang belanja rumah tangga dimana Ketua Rp 25 juta dan wakil Ketua Rp 20 juta. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.