Breaking News
Minggu, 26 April 2026

Kabupaten Kupang Terkini

Pemkab Kupang Gelar Pertemuan Bersama Bahas Dana Seroja

Menurutnya, SPJ ini bukan hanya untuk administrasi, tetapi harus menyeluruh termasuk dengan pencairan dana.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
DANA SEROJA - Bupati Kupang Yosef Lede memimpin rapat bersama membahas dana badai seroja, Rabu (3/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku. 

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - BPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang menggelar pertemuan bersama membahas persoalan dana bencana seroja.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Rabu (3/9/2025) ini dipimpin Bupati Kupang, Yosef Lede.

Pihak yang hadir antara lain, Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Pimpinan Bank BRI Cabang Kupang, Kapolres Kupang, Dandim 1604 Kupang, Jajajaran Forkopimda serta para penerima bantuan dana bencana Seroja.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kupang Yosef Lede menyampaikan bahwa masalah Seroja sebenarnya terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai bupati, namun dirinya tetap bertanggung jawab mengurus masyarakat.

“Karena saya punya masyarakat datang maka saya harus urus baik-baik,” kata Bupati.

Baca juga: Bupati Kupang Yosef Lede Marah Dana Bantuan Bencana Seroja Belum Ditransfer 

Pada pertemuan itu, Bupati Kupang menyerukan soal keakuratan data dan kelengkapan data.

Ia meminta BPBD dan BRI menyampaikan data yang tidak direkayasa, yang disampaikan langsung kepada penerima bantuan dana Seroja. 

Hadir dalam momen tersebut juga kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, Di Konfirmasi POS.KUPANG, Rabu (3/9/2025) dirinya mengatakan, dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Pak Bupati memerintah agar BRI membayar itu benar, karena kapasitas beliau sebagai kepala daerah.

“Tentunya beliau tidak mau rakyatnya dihalang-halangi sehingga ada statement bahwa jika ada pihak yang menghalangi segera lapor polisi, dan jika memang benar, pak Bupati akan berdiri di depan untuk membela,” kata Semy.

Semy juga menegaskan bahwa rekomendasi terakhir dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2023.

“Mulai 1 November 2023 tidak ada lagi surat rekomendasi yang terbit. Seperti yang disampaikan Bupati hari Rabu lalu bahwa kalau dikeluarkan rekomendasi lagi maka akan berpotensi hukum ,"  tegasnya.

Semy juga menyampaikan bahwa BPBD sudah menyelesaikan SPJ secara administratif. 

“Karena kita sudah menyelesaikan SPJ ini, kami menemukan ada potensi Rp 51 miliar,” ujarnya. 

Menurutnya, SPJ ini bukan hanya untuk administrasi, tetapi harus menyeluruh termasuk dengan pencairan dana.

“Sehingga sampai hari ini kami masih berkoordinasi dengan BRI supaya mengeluarkan catatan pencairan keuangan, yang nanti akan terbaca melalui rekening koran. Kalau misalnya ini sudah lengkap, baru kami bisa menyampaikan secara resmi ke BNPB sebagai pemilik uang ini untuk kami pertanggungjawabkan,” jelasnya.

Semy menambahkan, saat ini di BNPB sedang dilakukan audit oleh BPK terhadap seluruh dana siap pakai di Indonesia. Sekitar 3-4 hari lalu BPBD juga sudah mengirim data sesuai permintaan BPK.

“BPBD sendiri juga sudah diaudit oleh Inspektorat Utama BNPB pada bulan Februari 2023. Jadi bagi kami, periksa saja supaya jadi lebih baik, supaya terang benderang,” katanya.

Ia menjelaskan, dari potensi Rp 51 miliar tersebut, berdasarkan rekonsiliasi BRI, Rp 41 miliar sudah dikembalikan ke pusat dan masih ada Rp 10,5 miliar.

“Uang senilai 10,5 miliar tersebut merupakan bagian yang utuh dari 51 miliar dan tidak terpisah, per tanggal 26 Agustus di-print out lagi bahwa kas daerah sudah nol rupiah. Artinya ini menjelaskan bahwa selain Rp 229 miliar yang masuk ke BPBD per 30 Desember 2021, sampai hari ini tidak ada lagi dana,” ungkapnya.

Semy menegaskan, pernyataan Bupati terkait tidak ada lagi Dana Seroja adalah benar.

“Saya sampaikan kepada masyarakat yang hadir, apabila ada orang di luar yang mengatakan kalau dana Seroja masih ada, dia adalah pembohong. Karena kami merasa tertuduh bila ada uang di BPBD. Uang yang mana? Yang ada itu adalah uang sisa dari Rp 229 miliar,” pungkasnya.

Disisi lain Pimpinan BRI Cabang Kupang, Terry S. M. Tambun mengatakan, bahwa BRI sendiri dipercayakan sebagai pihak penyalur dana bantuan Seroja yang sudah dilakukannya perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah. 

Ia menjelaskan bahwa BRI akan mencairkan dana sesudah ada rekomendasi dari BPBD. 

"Misalnya rekomendasi dibayarkan 25 juta kami akan bayarkan sesuai dengan rekomendasi, jadi sebatas itulah kami dari pihak BRI dan unit kami yang ada disini dalam peran kami membayarkan dana bantuan Seroja," ujar Terry 

Ia juga mengatakan, bahwa BRI juga di perintah untuk mengembalikan uang sejumlah nominal tertentu ke kas negara senilai 41 miliar, terhitung dari periode tahun 2022-2025.

"Dalam hal pertanyaan bahwa ada uang masyarakat penerima bantuan di BRI, saat ini untuk jumlah uang sisanya itu yang kami lagi minta waktu kepada Pak Bupati dan kepala BPBD, untuk 11.000 rekening yang lagi kami cek dan lagi kami print,  memanfaatkan teknologi yang kami punya karena kami harus tarik kembali lagi by system yang mundur tiga tahun sebelumnya, untuk sekarang pada intinya kami lagi berprogres dan sesuai informasi akan dikirimkan hasilnya ke kami," tutur Terry. 

Ia juga menjelaskan bahwa atas sisa dana atau yang diminta masyarakat terkait masih adanya uang di BRI, mekanisme yang dilakukan sesuai dengan kebijakan BRI. 

Bahwa sesuai dengan MoU, BRI tidak serta merta mencairkan dana tersebut tanpa surat rekomendasi dari BPBD. 

"Bukan niat kami mempersulit tapi itu memang prosedur itulah ketentuan yang kalau saya dan kawan kawan kami langgar maka kami juga bisa berurusan dengan hukum, " ucapnya. 

Ia menegaskan, bahwa sesuai pernyataan Kalak BPBD bahwa masih ada potensi dana sisa di BRI atas nama siapa saja, itulah yang masih di rekap oleh BRI dan BRI juga akan melaporkan sesuai dengan MoU dan akan dikembalikan ke kas negara tentunya berdasarkan petunjuk dari BPBD. 

"Jadi batasan kami atau tanggung jawab Kami adalah menyalurkan, membayarkan sesuai rekomendasi dan mengembalikan ke kas negara sesuai dengan rekomendasi dari BPBD, kami cuma punya dua fungsi itu, membayarkan dan mengembalikan, sesuai dengan nominal yang di sampaikan BPBD, " tutupnya. (nov) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved