NTT Terkini
RDP Terkait Kopdit Swasti Sari, Bildad Thonak Kritik Kadis Koperasi NTT
Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh Kopdit Swasti Sari.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh Kopdit Swasti Sari.
RDP berlangsung di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Rabu (3/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD NTT Leo Lelo.
Turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT Linus Lusi, serta kuasa hukum Yohanes Sason Helan dan Jefri Tapobali, Bildad Thonak.
Linus Lusi dikritik Bildad Thonak. Dia menyebut Linus Lusi tidak memahami regulasi perkoperasian.
Menurut Bildad Thonak, penafsiran yang disampaikan Linus Lusi terkait langkah hukum yang ditempuh kliennya, tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Bildad menegaskan bahwa langkah yang ditempuh pihaknya bukanlah somasi sebagaimana dipersepsikan, melainkan keberatan administrasi yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Manajemen Kopdit Swasti Sari Sampaikan Permohonan Maaf untuk Publik NTT
“Warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan atau tindakan pejabat pemerintah berhak mengajukan upaya administrasi, baik berupa keberatan maupun banding. Jadi ini bukan somasi dan bukan salah kamar,” kata Bildad.
Menurutnya, keberatan administrasi merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UKM NTT seharusnya menanggapi keberatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bildad juga mengingatkan Linus Lusi yang baru sekitar dua bulan menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT agar memperdalam pemahaman terhadap regulasi perkoperasian.
“Kami berharap Kadis Koperasi dapat mempelajari kembali aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memahami langkah hukum yang ditempuh,” ujarnya.
Kritik juga diarahkan pada penggunaan Anggaran Rumah Tangga (ART) KSP Swasti Sari sebagai dasar pertimbangan hukum.
Tim kuasa hukum menilai Dinas Koperasi tidak boleh hanya berpatokan pada satu pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan ketentuan yang saling berkaitan.
“Jangan hanya mengutip satu pasal untuk melegitimasi sesuatu, tetapi mengabaikan pasal lain yang menjadi turunan dan penjelasannya,” kata Bildad.
Baca juga: Anggota Minta Semua Pihak Dewasa dan Jaga Marwah Kopdit Swasti Sari Pasca Pelantikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/DPRD-NTT-Rapat-Terkait-Kopdit-Swasti-Sari.jpg)