Rabu, 13 Mei 2026

NTT Terkini 

HP2SK NTT Minta KSOP Berlaku Adil dalam Pengiriman Ternak Sapi

HP2SK, lanjutnya, meminta adanya kesetaraan perlakuan terhadap seluruh organisasi maupun pelaku usaha pengangkutan ternak di NTT.

Tayang:
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENGIRIMAN SAPI - Ketua Bidang Organisasi HP2SK NTT, Livingston Ratu Kadja mempertanyakan dokumen pengiriman sapi di KSOP Kelas III Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau Nusa Tenggara Timur (HP2SK NTT) meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang berlaku adil terhadap seluruh pelaku usaha dalam proses pengiriman ternak sapi dari NTT.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Organisasi HP2SK NTT, Livingston Ratu Kadja, sekaligus mempertanyakan penggunaan kapal oleh pihak PEPPSI yang disebut belum mengantongi surat diskresi atau persetujuan dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) Kementerian Perhubungan.

"Kami meminta agar semua pihak tetap menaati aturan dan prosedur yang berlaku sesuai standar dari KSOP, termasuk kewajiban bersurat ke Ditlala," ujar Livingston kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut dia, kapal yang digunakan untuk pengangkutan ternak tersebut bukan bagian dari program tol laut sehingga tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan maupun surat diskresi dari Kementerian Perhubungan.

Baca juga: HP2SK NTT Fokus Berdayakan Peternak Lokal dan Perkuat Jaringan Lintas Sektor di Tahun 2026

Livingston menilai, apabila ada pelaku usaha yang diberikan kemudahan tanpa melalui prosedur yang sama, maka hal itu dapat merugikan pihak lain yang telah mengikuti aturan.

"Kami harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan balasan surat dari kementerian. Selama menunggu, ternak tetap berada di karantina dan tentu ada konsekuensi biaya pakan maupun perawatan. Itu sangat merugikan kami," katanya.

HP2SK, lanjutnya, meminta adanya kesetaraan perlakuan terhadap seluruh organisasi maupun pelaku usaha pengangkutan ternak di NTT.

"Kalau ada yang diberi kemudahan sementara yang lain harus mengikuti proses panjang, ini terkesan diskriminatif. Jangan sampai ada yang mendapat karpet merah dan ada yang tidak," tegas Livingston.

Karena itu, pihaknya berharap seluruh organisasi atau perusahaan pengangkutan ternak dapat duduk bersama dengan KSOP Kelas III Kupang untuk menyamakan pemahaman terkait aturan dan mekanisme pengiriman ternak.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dokumen yang dimaksud bukan izin, melainkan surat diskresi dari Ditlala.

"Surat itu untuk semua pelaku usaha yang memberikan layanan publik terkait angkutan ternak untuk urgensi kebutuhan Idul Adha," ujarnya.

Simon menjelaskan, pada tahun sebelumnya pihak PEPPSI yang mengajukan permohonan surat diskresi ke Ditlala untuk kebutuhan pengangkutan ternak menjelang Idul Adha 2025. 

Dalam pelaksanaannya, lanjutnya HP2SK juga ikut menggunakan layanan tersebut dan tidak dipermasalahkan karena surat diskresi itu berlaku untuk seluruh pelaku usaha.

"Tahun lalu PEPPSI yang bermohon ke Ditlala untuk diskresi urgensi kebutuhan angkutan ternak Idul Adha 2025 dan HP2SK ikut dalam penyelenggaraan pengiriman ternak. Tidak ada persoalan karena surat diskresi dari Ditlala itu untuk semua pelaku usaha," jelasnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved