Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Dosen IAK Kupang

GMKI Kupang Minta LPDP Evaluasi Ulang Status Beasiswa, Nonaktifan Sementara JS Dinilai Belum Cukup

GMKI menilai sikap IAKN Kupang yang menonaktifkan sementara dosen JS, dinilai belum cukup untuk menjawab rasa keadilan mahasiswa.

Tayang:
POS-KUPANG.COM/HO
ANDRAVIANI - Ketua GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya 

Ringkasan Berita:
  • Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Kupang menilai langkah Institut Agama Kristen Negeri Kupang yang menonaktifkan sementara dosen JS sebagai respons awal patut diapresiasi.
  • Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab rasa keadilan bagi mahasiswa dan publik, serta memulihkan marwah akademik secara menyeluruh.
  • Penonaktifan sementara menjadi kurang substantif karena dosen tersebut masih menjalankan tugas administratif yang berpotensi berinteraksi langsung dengan mahasiswa.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Kupang menilai langkah Institut Agama Kristen Negeri Kupang yang menonaktifkan sementara dosen berinisial JS sebagai respons awal patut diapresiasi.

Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab rasa keadilan bagi mahasiswa dan publik, serta memulihkan marwah akademik secara menyeluruh.

GMKI Kupang menyebut, penonaktifan sementara menjadi kurang substantif karena dosen yang bersangkutan masih menjalankan tugas administratif yang berpotensi berinteraksi langsung dengan mahasiswa.

Kondisi ini dinilai berisiko mengaburkan tujuan penonaktifan sebagai langkah perlindungan serta penegakan etika akademik.

Menurut GMKI, polemik yang mencuat dari video perkuliahan daring tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan etik individual semata. Kasus ini mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, budaya akademik, serta mekanisme perlindungan mahasiswa di ruang pembelajaran.

Ketua GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya, mengatakan kasus ini menjadi lebih serius karena terjadi di institusi berlabel pendidikan Kristen di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Nilai moralitas, integritas, dan keteladanan seharusnya menjadi fondasi utama dalam proses pendidikan.

“Dugaan pelanggaran ini tidak hanya mencederai relasi akademik, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas nilai-nilai keagamaan. Jika tidak ditangani secara tegas, dampaknya bisa meluas terhadap kualitas pendidikan ke depan,” ujar Andraviani Laiya.

GMKI juga mengungkap adanya laporan sejumlah mahasiswa yang pernah mengikuti kelas dosen tersebut. Mereka menilai terdapat pola berulang dalam metode pengajaran yang cenderung merendahkan mahasiswa, termasuk penggunaan kata-kata atau panggilan yang tidak pantas dalam ruang kelas.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan insidental, tetapi memiliki pola yang perlu ditangani secara serius dan menyeluruh,” tegas Andraviani Laiya.

GMKI Kupang menegaskan bahwa penonaktifan sementara tidak boleh menjadi “ruang aman”. Kampus diminta memastikan adanya pembatasan ruang gerak yang jelas, transparan, dan terukur selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk menjauhkan yang bersangkutan dari aktivitas yang bersinggungan dengan mahasiswa.

Selain itu, GMKI menyampaikan sejumlah catatan kritis. Pertama, penonaktifan harus dijalankan secara substantif, bukan sekadar formalitas administratif. Kedua, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan dalam batas proporsional untuk menjaga kepercayaan publik.

Ketiga, GMKI mendorong percepatan koordinasi dengan Kementerian Agama agar penetapan sanksi final tidak berlarut-larut. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran etik berat harus berujung pada sanksi tegas dan memberikan efek jera.

Keempat, GMKI mendukung peran aktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam mengawal kasus ini secara konsisten dan kritis guna mendorong adanya atensi cepat dari pemerintah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved