Minggu, 10 Mei 2026

Kasus Penipuan Internasional

Dua Warga NTT Terlibat Aksi Penipuan Internasional, 17 Ribu Orang, Jual Perangkat Peretas Ilegal

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus produksi dan penjualan phishing tools ilegal bernama W3llstore yang beroperasi lintas negara. 

Tayang:
POS-KUPANG.COM/POS KUPANG/HO
BARANG BUKTI - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menunjuk sejumlah barang bukti terkait kasus produksi dan penjualan phishing tools ilegal bernama W3llstore yang beroperasi lintas Negara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi berhasil mengungkap kasus produksi dan penjualan phishing tools ilegal bernama W3llstore yang beroperasi lintas negara. 
  • Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT menangkap dua tersangka di Kota Kupang.
  • Jaringan ini diketahui menyediakan perangkat peretas (phishing tools) yang digunakan untuk berbagai aksi penipuan digital. Praktik ilegal tersebut bahkan menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus produksi dan penjualan phishing tools ilegal bernama W3llstore yang beroperasi lintas negara. 

Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT menangkap dua tersangka di Kota Kupang.

Jaringan ini diketahui menyediakan perangkat peretas (phishing tools) yang digunakan untuk berbagai aksi penipuan digital. Praktik ilegal tersebut bahkan menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kamis (23/4) menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda NTT dan Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Sinergi dengan Bareskrim Polri menjadi kunci dalam membongkar jaringan phishing tools ilegal ini,” ujar Hans Rachmatulloh Irawan.

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan perangkat lunak phishing yang digunakan untuk melakukan penipuan daring. Alat tersebut mampu mencuri data pribadi korban hingga mengakses akun keuangan secara ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan dua tersangka yang ditangkap merupakan pasangan kekasih berinisial GWL (24) dan FYT (25).

GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengembang utama phishing tools sejak 2018, serta memasarkan produknya melalui sejumlah situs daring.

Sementara, FYT bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan dengan memanfaatkan sistem pembayaran berbasis kripto yang kemudian dikonversi ke dalam rupiah melalui rekening pribadi. 

Dari hasil penyelidikan, aktivitas jaringan ini telah menjangkau lebih dari 17 ribu korban yang tersebar di berbagai negara sepanjang 2023 hingga 2024. Modus yang digunakan antara lain penipuan email bisnis dan pencurian identitas.

Kombes Hans Rachmatulloh Irawan menambahkan, peredaran phishing tools seperti W3llstore sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital. 

“Peredaran alat seperti ini sangat berbahaya karena dapat digunakan dalam berbagai kejahatan digital. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegas Hans Rachmatulloh Irawan.

Hans Rachmatulloh Irawan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis digital, khususnya phishing.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital,” tambah Hans Rachmatulloh Irawan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved