Senin, 18 Mei 2026

NTT Terkini

Kasus Perburuan Komodo Flores Terungkap, BBKSDA NTT Perkuat Kolaborasi Pengawasan

Kasus Perburuan Komodo Flores terungkap, BBKSDA NTT perkuat Kolaborasi Pengawasan dengan mitr dan masyarakat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
KASUS PENCURIAN KOMODO - BBKSDA NTT bersama aparat Kepolisian melakukan patroli perlindungan terhadap komodo di pulau Flores. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Penanganan kasus perburuan dan perdagangan ilegal Komodo di Pulau Flores secara pidana terus berlanjut.. 

Kasus yang berasal dari wilayah Pota, Kabupaten Manggarai Timur, ini terungkap pada gelar perkara di Polda Jawa Timur pada 15 April 2026, dengan sejumlah tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

sementara itu, untuk mencegah terulangnya kasus yang sama, BBKSDA NTT akan memperkuat kolaborasi pengawasan.

Salah satu bentuk kolaborasi pengawasan tersebut adalah BBKSDA NTT bersama mitra seperti Komodo Survival Program dan BRIN melakukan monitoring rutin menggunakan metode ilmiah, termasuk pemanfaatan kamera jebak untuk memantau populasi, kondisi habitat, serta ketersediaan satwa mangsa.

Selain itu, patroli pengamanan terus ditingkatkan dengan melibatkan masyarakat setempat. Kegiatan ini mencakup pencegahan perburuan, pembersihan jerat, hingga edukasi langsung kepada warga di sekitar habitat komodo.

Baca juga: ASITA NTT Tolak Komodo Dikembangbiakan di Jepang 

“Pelibatan masyarakat menjadi kunci. Kami juga telah membentuk forum koordinasi konservasi dan kader-kader konservasi di berbagai kabupaten untuk memperkuat pengawasan berbasis komunitas,” kata Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, Sabtu (18/4/2026).

Sebagai langkah pencegahan, pengawasan di pintu keluar masuk wilayah seperti pelabuhan dan bandara juga diperketat dengan melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya. Adhi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga komitmen bersama menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” katanya.

Adhi Nurul Hadi menjelaskan, komodo tidak hanya hidup di kawasan Taman Nasional Komodo, tetapi juga tersebar luas di berbagai habitat lain di Pulau Flores, baik di dalam kawasan hutan konservasi maupun di luar kawasan tersebut.

“Sebaran komodo di luar kawasan konservasi inilah yang menjadi tantangan dalam pengawasan. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak untuk memastikan perlindungan tetap berjalan efektif,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026). 

Ia merinci, habitat komodo di kawasan hutan konservasi mencakup sejumlah cagar alam seperti Wae Wuul, Riung, dan Wolo Tadho, serta sebagian wilayah Taman Wisata Alam 17 Pulau. 

Baca juga: Pelaku Pariwisata NTT Kecam Restu Kemenhut Pinjamkan Komodo ke Jepang 

Sementara itu, di luar kawasan konservasi, komodo juga ditemukan di wilayah hutan lindung, hutan produksi hingga areal penggunaan lain di Manggarai Timur, Ngada, dan Manggarai Barat dengan luasan mencapai lebih dari 50 ribu hektare.

Ia juga menyoroti bahwa komodo di wilayah Flores bagian utara, termasuk Pota, memiliki karakter yang cenderung menghindari manusia. Interaksi yang berujung konflik biasanya terjadi akibat gangguan atau ancaman terhadap satwa tersebut.

Dari aspek hukum, kata dia, pelaku perburuan dan perdagangan satwa dilindungi menghadapi ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yakni penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved