NTT Terkini
Rektor IAKN Kalah di PTUN Kupang, Diduga Pemecatan Dekan Cacat Prosedural
Ia bahkan pernah menerima penghargaan atas akuntabilitas pengelolaan keuangan dan dianugerahi Satyalencana Karya Satya pada 22 Juli 2025.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Yenri A. Pellondou
- Yenri A. Pellondou dipecat dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK) IAKN Kupang
- Majelis Hakim PTUN Kupang menyatakan bahwa keputusan I Made Suardana yang memberhentikan Yenri pada 30 Juli 2025 terbukti cacat prosedur dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Yenri A. Pellondou terkait pemecatan dirinya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK) di IAKN Kupang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa 17 Maret 2026 dengan nomor perkara 34/G/2025/PTUN.KPG.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keputusan I Made Suardana yang memberhentikan Yenri pada 30 Juli 2025 terbukti cacat prosedur dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hakim juga memerintahkan agar keputusan pemecatan tersebut dicabut serta mewajibkan rektor untuk merehabilitasi nama baik dan mengembalikan kedudukan penggugat ke jabatan semula atau setingkat.
Baca juga: IAKN Kupang Menggelar EXPO Moderasi Beragama Tahun 2025 Hadirkan 10 Booth
Kuasa hukum Yenri, Lesly Anderson Lay, didampingi Melkson Beri dan Ronald Riwu Kana, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
"Keputusan ini kami apresiasi karena PTUN Kupang telah menilai dan mengambil putusan secara objektif," ujar Lesly, Kamis 19 Maret 2026.
Dalam persidangan sebelumnya, kata Lesly terungkap bahwa pemecatan Yenri didasarkan pada nota dinas yang menyebutkan alasan evaluasi dan penyegaran struktur organisasi.
Namun, kata Yesly alasan tersebut dinilai tidak terbukti dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 tentang Statuta IAKN Kupang.
Selain itu, Lesly juga mengungkap bahwa berbagai tuduhan terhadap kliennya, seperti tidak mampu bekerja sama, kurang solid, tidak menyelesaikan konflik internal, hingga tidak membuat video promosi, tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Kuasa hukum lainnya, Melkson Beri menambahkan bahwa gugatan yang diajukan sejak 16 Oktober 2025 didukung bukti kuat, termasuk rekam jejak profesional Yenri yang dinilai baik.
Ia bahkan pernah menerima penghargaan atas akuntabilitas pengelolaan keuangan dan dianugerahi Satyalencana Karya Satya pada 22 Juli 2025.
"Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa alasan pemecatan tidak berdasar dan mengandung penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Dengan putusan ini, pihak penggugat meminta agar rektor IAKN Kupang segera menaati putusan pengadilan dan memulihkan hak-hak Yenri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yenri-Pellandou.jpg)