THR 2026
Pembayaran THR 2026 di NTT Mencapai Rp123 Miliar, PPPK Serap Rp14,9 M
Realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp123 miliar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp123 miliar.
Hingga 9 Maret 2026, dana tersebut sudah disalurkan kepada 33.048 penerima, terdiri dari PNS, TNI/Polri, PPPK, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada aparatur negara, sekaligus diharapkan menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang perayaan hari raya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (10/3), dijelaskan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi NTT melalui enam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terus mempercepat proses pembayaran THR.
Realisasi pembayaran THR di NTT didominasi oleh kelompok PNS, TNI, dan Polri yang menyerap sekitar 53,61 persen atau Rp88,7 miliar dari total target pembayaran THR bagi kelompok tersebut.
Sementara itu, pembayaran THR komponen Tunjangan Kinerja telah terealisasi sebesar Rp18,2 miliar atau sekitar 25,46 persen dari target yang ditetapkan.
Adapun pembayaran THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencapai Rp14,9 miliar atau sekitar 48,26 persen dari total target pembayaran.
Sedangkan pembayaran bagi PPNPN telah terealisasi sebesar Rp1,6 miliar atau sekitar 29,65 persen dari target yang ditetapkan. Kanwil DJPb Provinsi NTT terus mendorong satuan kerja untuk aktif berkoordinasi dengan KPPN setempat guna mempercepat proses penyaluran THR, termasuk dalam penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) THR.
DJPb NTT juga berkomitmen mengawal proses penyaluran hingga mencapai realisasi 100 persen agar seluruh aparatur negara dapat menerima haknya tepat waktu.
Pemberian THR tahun 2026 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menyambut hari besar keagamaan serta mendorong aktivitas ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. (uan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
realisasi pembayaran THR 2026 di NTT
Tunjangan Hari Raya
Nusa Tenggara Timur
Kanwil DJPb Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM
THR 2026
PPPK
| Pemerintah Terbitkan Aturan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Ini Besarannya |
|
|---|
| Ini Tunjangan yang Tidak Masuk Komponen THR ASN 2026 Menurut PP Nomor 9 Tahun 2026 |
|
|---|
| Catat, 4 Golongan Aparatur Negara Ini Tidak Berhak Dapat THR 2026, Cek Daftarnya |
|
|---|
| Aturan dan Cara Hitung THR PPPK 2026 Menurut PP Nomor: 9 Tahun 2026, Ini Komponen yang Membentuknya |
|
|---|
| Taspen Peringatkan Pensiunan:Awas Modus Penipuan saat Pencairan THR 2026,Ini 3 Langkah Rekening Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Realisasi-Pembayaran-THR-2026-di-NTT.jpg)