Senin, 18 Mei 2026

THR 2026

Catat, 4 Golongan Aparatur Negara Ini Tidak Berhak Dapat THR 2026, Cek Daftarnya

Di tengah eforia dapat tunjangan jelang lebaran, ternyata 4 Golongan Aparatur Negara ini tidak berhak dapat THR 2026, Cek Daftarnya.

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Thinkstockphotos.com
4 GOLONGAN APARATUR NEGARA TIDAK BERHAK TERIMA THR - Ilustrasi THR. Catat, 4 Golongan Aparatur Negara Ini Tidak Berhak Dapat THR 2026, Cek Daftarnya. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mulai melakukan pembayaran THR PNS 2026 termasuk PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan sejak 26 Februari 2026.
  • Namun tahukah kamu teryata ada 4 Golongan Aparatur Negara yang tidak berhak terima THR 2026
  • Nah, 4 Golongan tersebut adalah, PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta  pegawai yang sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah.

POS-KUPANG.COM – Di tengah eforia para ASN mendapat tunjangan jelang lebaran, ternyata 4 Golongan Aparatur Negara ini tidak berhak dapat THR 2026, Cek Daftarnya.

Adapun 4 Golongan Apratur Negara yang tidak berhak mendapat THR 2026 karena berbagai alasan. 

Seperti diketahui, Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 Triliun untuk THR PNS 2026 termasuk PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan.

THR PNS 2026 sudah mulai dibayar 26 Februari 2026 setelah Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Baca juga: Sidak ke Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bupati Ratu Wulla Pastikan THR Mulai Cair Hari ini

Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Petunjuk Teknis atau Jukni yang diterbitkan oleh  Menteri Keuangan.

Aturan ini mengatur berbagai hal mulai dari penerima THR, komponen pembayaran, hingga kelompok aparatur negara yang tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

Berikut 4 Golongan Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan THR

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa golongan aparatur negara yang tidak berhak menerima THR.

Pertama, pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, prajurit TNI yang juga sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ketiga, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Keempat, pegawai yang sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah.

Ketentuan ini berlaku apabila gaji pegawai tersebut dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dengan aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan pemberian THR dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan status kepegawaian masing-masing aparatur negara.

Baca juga: Aturan dan Cara Hitung THR PPPK 2026 Menurut PP Nomor: 9 Tahun 2026, Ini Komponen yang Membentuknya

Dasar Aturan THR ASN 2026
Selain PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved