HPN 2026
HPN 2026, BI dan OJK Tekankan Literasi Keuangan dan Penguatan Pengawasan KUR
Ia mengungkapkan, tidak hanya pinjaman online (pinjol) yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tetapi juga transaksi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Diskusi publik Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke-80 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Sabtu (21/2/2026), kembali menegaskan pentingnya literasi keuangan dan penguatan pengawasan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sesi lanjutan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTT, Adidoyo Prakoso, menyoroti kemudahan akses pembiayaan di era digital yang harus diimbangi dengan pemahaman keuangan yang memadai.
Ia mengungkapkan, tidak hanya pinjaman online (pinjol) yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tetapi juga transaksi pembelian pulsa kredit.
“Kadang kita merasa hanya beli pulsa Rp50 ribu atau Rp100 ribu, tapi itu masuk dalam catatan. Saat mengajukan kredit ke perbankan, data itu muncul. Ini yang sering tidak disadari,” ujarnya.
Menurut Adidoyo, persoalan mendasar saat ini adalah literasi dan edukasi keuangan masyarakat. Ia menilai media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang mendidik agar masyarakat tidak terjebak utang konsumtif.
Terkait peran BI, ia menjelaskan BI tidak menyalurkan kredit, namun berfokus pada tiga pilar utama yakni korporatisasi, capacity building, dan fasilitasi pembiayaan.
BI mendorong pembentukan kelompok usaha, memfasilitasi sertifikasi halal bagi produk UMKM, melatih penyusunan laporan keuangan sederhana, hingga melakukan kurasi dan business matching agar pelaku UMKM dapat menembus pasar nasional maupun internasional.
“Kami kurasi UMKM yang siap, lalu kami dorong supaya naik kelas. Harapannya mereka bisa menjadi contoh bagi UMKM lain,” katanya.
Baca juga: HPN 2026, Perbankan dan Pemda Diminta Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak UMKM NTT
Sementara itu, Kepala OJK NTT Yan Jimmy Hendrik Simarmata menegaskan bahwa KUR tetap merupakan kredit yang wajib dibayar sesuai ketentuan.
“Kredit itu sumber dananya dari tabungan dan deposito masyarakat. Kalau tidak dibayar, bank yang menanggung kerugiannya, padahal bank wajib mengembalikan dana kepada penabung,” jelasnya.
Ia menyampaikan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. Salah satu skema yang diatur adalah kredit ketahanan pangan bagi petani, di mana pembayaran dapat dilakukan saat panen, tidak harus diangsur setiap bulan.
Yan juga menjelaskan bahwa kriteria UMKM penerima KUR telah diatur berdasarkan skala usaha. Jika pelaku usaha sudah naik kelas dan memiliki modal di atas batas tertentu, maka tidak lagi berhak mengakses KUR.
Terkait pinjaman online, ia menegaskan bahwa OJK tetap melakukan pengaturan karena adanya kebutuhan riil di masyarakat, terutama pedagang harian. Namun ia mengingatkan agar pinjaman tidak digunakan untuk konsumsi atau gaya hidup.
“Kalau untuk usaha produktif mungkin masih bisa dihitung. Tapi kalau untuk konsumsi, itu yang menjadi masalah,” tegasnya.
Diskusi tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perbankan, regulator dan media dalam memperkuat pengawasan, pembinaan, serta literasi keuangan, agar KUR benar-benar mendorong UMKM NTT tumbuh dan naik kelas. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
| Kepala OJK NTT: KUR Wajib Diangsur, Petani Bisa Bayar Saat Panen Lewat POJK 19/2025 |
|
|---|
| HPN 2026, BI NTT Soroti Literasi Keuangan, Pembelian Pulsa Kredit Bisa Tercatat di SLIK |
|
|---|
| BRI Kuasai 70 Persen KUR di NTT, Penyaluran Tahun 2025 Hampir Rp 2 Triliun |
|
|---|
| Undana Siap Jadi Jembatan Sinergi Perbankan dan UMKM di NTT Lewat Skema KUR |
|
|---|
| HPN 2026, Perbankan dan Pemda Diminta Perkuat Pengawasan KUR untuk Dongkrak UMKM NTT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Perwakilan-Bank-Indonesia-BI-NTT-Adidoyo-Prakoso-memaparkan-materi.jpg)