NTT Terkini
Polemik 576 Nakes NTT: DPRD Desak SK Gubernur, Dinkes Tegaskan Bukan Dirumahkan
Kebijakan perumahan ratusan tenaga tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polemik kebijakan terhadap 576 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga non-kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir.
Anggota Komisi V DPRD NTT Kasimirus Kolo, mengatakan, kebijakan perumahan ratusan tenaga tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur, bukan sekadar surat dari kepala dinas.
Politikus NasDem itu mengaku, DPRD NTT telah menerima pengaduan dari para tenaga kontrak yang disebut dirumahkan. Terdapat 576 tenaga honorer yang sebelumnya diangkat berdasarkan SK Gubernur NTT, termasuk 70 orang PPPK paruh waktu yang ikut terdampak.
“Kalau mereka diangkat dengan SK Gubernur, maka pemberhentiannya juga harus dengan SK Gubernur. Tidak bisa hanya lewat surat kepala dinas. Ini berpotensi menimbulkan persoalan administrasi,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT itu menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi mekanisme, tetapi juga berdampak serius secara sosial.
Menurutnya, perumahan ratusan tenaga kontrak berpotensi menambah angka pengangguran di daerah, terlebih terdapat PPPK paruh waktu yang statusnya merupakan pegawai pemerintah.
“Ini jelas menciptakan masalah sosial dan pengangguran baru. Padahal selama ini tenaga kontrak dievaluasi tiap tahun dan umumnya tetap dipertahankan,” ujarnya.
Kasimirus juga menyoroti surat pemberitahuan dari Dinkes Provinsi NTT yang beredar di kalangan tenaga kontrak. Ia menyebut surat tersebut tidak dibubuhi stempel resmi dan tidak merujuk pada SK Gubernur sebagai dasar hukum pemberhentian.
“Surat itu tidak ada stempel. Ini menyangkut nasib ratusan orang, jadi tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” katanya.
Diketahui, Dinkes Provinsi NTT sebelumnya mengeluarkan surat Nomor Dinkes.Sek.12/800/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026 perihal Ucapan Terima Kasih kepada PPPK Paruh Waktu serta Tenaga Honorer/Tidak Tetap, seiring berakhirnya program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 per 31 Desember.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan NTT menyampaikan apresiasi atas pengabdian para tenaga sekaligus menandai berakhirnya masa kerja tahun 2025. Para tenaga honorer itu sebelumnya diangkat melalui SK Gubernur NTT Nomor 889/PHTT/043/BKD2.1/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Meski surat Dinas Kesehatan membuka peluang pemanggilan kembali pada tahun 2026, Komisi V DPRD NTT menilai kebijakan tanpa SK Gubernur tetap tidak dapat dibenarkan.
“Kami bahkan mendapat informasi BKD NTT belum mengetahui kebijakan ini. Karena itu, dalam waktu dekat Komisi V akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Kesehatan dan BKD untuk meminta klarifikasi resmi,” kata Kasimirus.
Ia mendorong pemerintah daerah mencari solusi untuk memperpanjang kontrak tenaga kesehatan yang belum berstatus PPPK, bukan dengan cara merumahkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTT, drg. Iin Adriany, menyebut 576 tenaga kesehatan itu sejatinya tidak dirumahkan, melainkan masih menunggu penerbitan SK Gubernur NTT.
“Intinya bukan dirumahkan. SK Gubernur memang belum terbit. Surat yang beredar itu arsip lama dan belum distempel, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum,” katanya terpisah.
Ia menjelaskan, selama SK belum terbit, pihaknya tidak mewajibkan para tenaga kesehatan untuk masuk kantor sebagai bentuk empati, mengingat biaya transportasi yang harus ditanggung secara mandiri.
“Kalau belum ada SK lalu mereka datang ke kantor, kasihan juga karena uang transportasi tidak ada. Jadi kami menunggu sampai SK terbit,” ujarnya.
Terkait proses penerbitan SK, drg. Iin menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, sementara Dinas Kesehatan hanya menunggu proses administrasi berjalan.
“Soal SK silakan ditanyakan ke BKD. Posisi kami di Dinas Kesehatan hanya menunggu,” pungkasnya.
Pihaknya berharap penyampaian ini bisa meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta memberikan kepastian kepada para tenaga kesehatan agar tidak merasa dirugikan oleh isu yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (fan)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sejumlah-tenaga-kesehatan-dari-Dinas-Kesehatan-Provinsi-NTT-yang-berstatus-tenaga-kontrak.jpg)