Kamis, 23 April 2026

NTT Terkini

Pengamat Sebut Pergub BBM Bersubsidi Berisiko Bebani Masyarakat

pendekatan yang mengaitkan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan akses terhadap BBM bersubsidi dinilai problematik.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Seorang pengguna kendaraan bermotor ketika ditemui di SPBU di KM 10 Oesapa, Kota Kupang. Ia dimintai tanggapannya tentang pemberlakuan Pergub 13 tahun 2025. Rabu, (14/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Riky Ekaputra Foeh menilai kebijakan BBM bersubsidi berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi
  • Kewajiban pajak kendaraan bermotor dan akses BBM subsidi dinilai problematik
  • BBM bersubsidi yang merupakan kebijakan nasional jika akses dikaitkan dengan kepatuhan pajak maka akan berisiko


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 menuai sorotan dari kalangan akademisi. 

Pengamat ekonomi Universitas Nusa Cendana (Undana), Riky Ekaputra Foeh, MM, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius jika tidak diiringi dengan kebijakan perlindungan yang memadai.

Dosen Administrasi Bisnis FISIP Undana ini menjelaskan, Pergub tersebut pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah penurunan Transfer ke Daerah (TKD) yang diproyeksikan terjadi pada tahun 2026.

Namun, lanjut Riky, pendekatan yang mengaitkan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan akses terhadap BBM bersubsidi dinilai problematik.

"BBM bersubsidi merupakan kebijakan nasional. Ketika aksesnya dikaitkan langsung dengan kepatuhan pajak daerah tanpa skema perlindungan, maka risiko beban sosialnya sangat besar, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Riky, Rabu 14 Januari 2026.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat mobilitas ekonomi, khususnya bagi kelompok rentan seperti petani, nelayan, pengemudi ojek, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang sangat bergantung pada kendaraan bermotor untuk aktivitas produktif sehari-hari.

Selain itu, Riky juga menyoroti persoalan keadilan dan implementasi di lapangan. Menurutnya, tanpa masa transisi yang jelas dan mekanisme keringanan pajak, kebijakan ini dapat memicu resistensi publik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

"Jika masyarakat merasa dibebani secara tidak proporsional, maka kebijakan ini justru bisa kontraproduktif. Aktivitas ekonomi lokal bisa tertekan, dan pada akhirnya target peningkatan PAD sulit dicapai secara berkelanjutan," jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Pergub 13 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Alat Berat

Sebagai solusi, Riky mendorong pemerintah daerah untuk menempuh pendekatan yang lebih seimbang antara kebutuhan fiskal dan perlindungan sosial. 

Ia mengusulkan adanya skema keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta pemberlakuan masa transisi yang realistis dan bertahap.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengecualian atau perlakuan khusus bagi kendaraan produktif milik petani, nelayan, ojek, dan pelaku UMKM agar kebijakan tersebut tidak memutus akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

"Pendekatan yang lebih adil dan inklusif akan mendorong kepatuhan pajak tanpa mengorbankan mobilitas ekonomi masyarakat. Dengan begitu, tujuan peningkatan PAD dapat tercapai secara lebih berkelanjutan," pungkasnya. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved