Senin, 8 Juni 2026

Tambang Dekat TN Komodo

Polisi Bantah KPK Soal Temuan Tambang Emas Ilegal Dekat TN Komodo

Lokasi yang dimaksudkan KPK sebagai tambang emas ilegal merupakan bekas galian yang ditutup beton. 

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
TAMBANG EMAS - Lokasi yang disebut sebagai tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar dekat Taman Nasional Komodo Kabupaten Manggarai Barat NTT. 

Polisi Bantah KPK Soal Temuan Tambang Emas Ilegal Dekat TN Komodo

 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT ) menegaskan tidak ada aktivitas penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Selasa (2/12/2025), Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chanda menyebut bahwa lokasi yang dimaksudkan KPK sebagai tambang emas ilegal merupakan bekas galian yang ditutup beton. 

"Tidak ada aktivitas tambang emas ilegal aktif, hanya bekas galian lama yang sudah ditutup beton," kata Kombes Henry Novika Chanda.

Baca juga: KPK Lakukan Sidak di Labuan Bajo Manggarai Barat, Sejumlah Fakta Mengejutkan Terkuak 

Adapun Pulau Sebayur Besar yang menjadi lokasi temuan, merupakan salah satu dari gugusan pulau di perairan Kabupaten Manggarai Barat yang masuk dalam wilayah konservasi Taman Nasional Komodo (TNK) dan dikelola Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Letaknya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. 

Kombes Henry juga menyebut bekas lahan tambang tersebut merupakan perilaku tambang emas tradisional dari masyarakat bertahun-tahun lalu dan sudah ada proses hukum pada tahun 2012 serta 2014.

Polisi turun ke lokasi

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang pun memerintahkan jajarannya untuk turun langsung dan mengecek aktivitas di Pulau Sebayur Besar.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, menyebut tidak ada aktivitas tambang di lokasi itu.

"Di sana kita cek tidak ada aktivitas tambang, hanya ada bekas pipa begitu," kata AKP Lufthi.

Dia menyebut di lokasi yang disebut KPK sebagai lokasi tambang emas ilegal itu, mereka hanya menemukan genset, keramba menyerupai jaring untuk tangkap kepiting, bekas galian yang sudah ditutupi dengan coran semen, pipa panjang, serta gubuk reyot yang sudah rusak.

Saat ditanya, terkait tutupan lubang dengan semen, AKP Lufthi mengaku tidak mengetahui lamanya coran semen tersebut. Begitupun terkait siapa pemilik lahan di Sebayur Besar, AKP Lufthi mengaku tidak mengetahuinya. 

Sementara itu, terlait alasan personil kepolisian tidak membongkar bekas coran beton, Kasat Reskrim itu menyebut bahwa hal tersebut harus seizin pemilik lahan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved