Rabu, 13 Mei 2026

NTT Terkini

Putusan 135 MK Mengenai Pemilu, Ketua Umum PPP: Belum Ada Pembahasan 

Muhamad Mardiono menanggapi belum adanya pembahasan putusan MK mengenai penyelenggaraan Pemilu. 

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETUM PPP - Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono ketika menanggapi belum ada pembahasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK} mengenai penyelenggaraan Pemilu di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, Kota Kupang, Sabtu (29/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Putusan MK bersifat final dan mengikat
  • Tidak boleh melenceng dari UUD 1945
  • Berpotensi jabatan anggota DPR RI diperpanjang

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM KUPANG - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menanggapi belum adanya pembahasan putusan 135 Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan Pemilu

Baginya, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, semua keputusan yang dilandasi oleh ketentuan perundang-undangan, tidak boleh melenceng dari Undang-Undang Dasar 1945.

"Ini yang sedang digarap oleh DPR secara hati-hati," kata Mardiono usai bersilaturahmi dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTT di Kupang, Sabtu (29/11/2025).

Sebab, keputusan MK berpeluang menunda atau memperpanjang jabatan hasil Pemilu tahun 2024. Itu akan bertentangan dengan undang-undang dasar. Aturannya, satu periode hanya lima tahun. 

"Dengan keputusan ini ada berpotensi anggota DPR diperpanjang. Lain pihak tidak ada Pjs DPR, ini yang sedang ditelaah, dikaji DPR. Tapi ini tidak lama, harus selesai karena proses Pemilu harus kita mulai," katanya. 

Mardiono mengajak semua masyarakat agar berperan aktif sehingga setiap pelaksanaan Pemilu terus melahirkan kualitas yang baik. Hal itu sebagai bagian dari pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Sisi lain, PPP akan siap mengikuti segala keputusan aturan yang ada. Itu merupakan kesepakatan politik. Tapi, PPP ingin agar aturan yang terbit kemudian tidak melanggar undang-undang dasar 1945.

"PPP selalu siap apapun keputusan politik. Tapi PPP juga harus mengusulkan, setiap undang-undang, aturan tidak bertabrakan undang-undang 1945," kata dia. 

Mardiono menyampaikan, pihaknya kini tengah melakukan konsolidasi dengan membentuk agen politik yang akan bergerak untuk semua tingkatan. Agen itu akan menjadi penghubung dengan sistem data tabulasi di DPP PPP. 

Agen akan menyambung berbagai kebijakan dari DPP maupun berbagai informasi dan data dari masyarakat. Sistem ini terkoneksi lewat data lapangan yang valid. Sehingga, kebijakan atau program PPP bisa tersampaikan ke publik. 

"Secara komunikasi aktif by name by address supaya kita bisa menyampaikan setiap program langkah politik sampai ke tingkat bawah," katanya. 

Mardiono mengaku, PPP menargetkan ingin mengembalikan hasil Pemilu 2014 yakni PPP memiliki 39 kursi DPR RI. Tidak seperti Pemilu 2019 yang mengalami kemerosotan hingga tidak masuk ke Senayan. 

"Kami akan kejar 5 tahun yang akan datang," kata Mardiono. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved