Jaksa Geledah Kantor KPU Sumtim

DPRD Sumba Timur Kaget KPU Digeledah Kejari, Desak Kasus Diungkap Tuntas

Penyitaan itu setelah penyidik Kejari memeriksa seluruh ruangan di kantor KPU termasuk ruang ketua, sekretaris dan anggota.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
GELEDAH KANTOR KPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025) siang. Aparat Polisi Militer TNI juga terlihat ikut mendampingi Kejari dalam penggeledahan pada Senin (29/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Timur, Umbu Nengi Rutung, mengaku kaget mendengar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025). Ia mendukung agar kasus ini diungkap secara tuntas.

Penggeledahan tersebut diketahui terkait dugaan salah guna dana hibah sebesar Rp 27,373 miliar. Dana itu diberikan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pilkada tahun 2024.

“Kaget mendengar berita ini,” kata anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ia menyayangkan dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan pilkada yang transparan dan demokratis, justru diduga disalahgunakan oleh KPU.

Menurutnya, hal itu sangat mencoreng integritas lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilu di daerah.

Baca juga: Diduga Salah Gunakan Dana Hibah Rp 27,373 Miliar, Kantor KPU Digeledah Kejari Sumba Timur

“Ini mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar dia.

Umbu Nengi Rutung pun mendukung upaya Kejari mengusut tuntas dugaan korupsi itu. Ia berharap KPU bekerja sama dalam pengungkapan kasus ini.

“Saya mendukung upaya yang dilakukan oleh Kejari agar masalah ini bisa diungkap secara transparan. Berharap pihak KPUD bisa bekerja sama dengan baik untuk mengungkap dugaan salah guna dana hibah ini,” ungkap dia.

Sita Dokumen

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Helmy Febrianto Rasyid usai penggeledahan menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan kembali barang bukti terkait dugaan korupsi. 

Dalam proses ini, penyidik menyita sejumlah dokumen. Di antaranya adalah naskah perjanjian dana hibah, dokumen dari seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, hingga kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.

Penyitaan itu setelah penyidik Kejari memeriksa seluruh ruangan di kantor KPU termasuk ruang ketua, sekretaris dan anggota.

“Yang kami sita dokumen dari seksi anggaran, kemudian dokumen terkait NPHD, bukti-bukti SPJ perjalanan dinas dan kwitansi pengadaan ATK dan lain-lain pada Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa. Dan jumlahnya kemungkinan akan bertambah seiring ditemukan dokumen-dokumen baru hari ini.

20 orang diperiksa itu yakni pimpinan dan anggota KPU, pihak ketiga penyedia pengadaan ATK dan sejumlah pejabat di Pemkab. (dim)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved