Jaksa Geledah Kantor KPU Sumtim
KPU Sumtim Janji Terbuka Soal Dugaan Salah Guna Dana Hibah Rp27 Miliar Usai Digeledah Kejari
Penyidik, lanjutnya, melakukan penggeledahan di seluruh ruangan kantor KPU. Termasuk ruang ketua dan sekretaris.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami mengatakan, pihaknya akan bersikap terbuka terkait pengungkapan dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 27,373 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai kantor KPU digeledah penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur pada Senin (29/9/2025) siang.
“Kami terbuka saja terhadap mereka. Apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab (Kejari) tentu kita serahkan ke mereka,” ungkapnya.
Marthen menyatakan, sebelum penggeledahan, dirinya juga sudah diperiksa Kejari pada Mei lalu terkait dana hibah dari Pemda yang digunakan pada Pilkada tahun 2024.
Penyidik, lanjutnya, melakukan penggeledahan di seluruh ruangan kantor KPU. Termasuk ruang ketua dan sekretaris.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Kejari Sumba Timur Geledah Kantor KPU Sutim, Dijaga Aparat TNI
Dokumen yang disita, kata dia, salah satunya berita acara kesepakatan anggaran antara Pemda dan KPU.
“Semua ruangan di kantor KPU mereka masuk periksa. Termasuk ruangan saya, sekretaris dan ruangan anggota. Kasubag termasuk keuangan,” ujarnya.
Dugaan Salah Guna Dana Hibah
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Helmy Febrianto Rasyid usai penggeledahan mengatakan, dana tersebut merupakan hibah yang diberikan kepada KPU pada pelaksanaan Pilkada Bupati tahun 2024.
“Terkait dengan pengelolaan dana hibah KPUD tahun 2024,” kata Helmy yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra dan tim penyidik.
Helmy menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan kembali barang bukti terkait dugaan korupsi.
Dalam proses ini, penyidik menyita sejumlah dokumen. Di antaranya adalah naskah perjanjian dana hibah, dokumen dari seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, hingga kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.
Baca juga: Diduga Salah Gunakan Dana Hibah Rp 27,373 Miliar, Kantor KPU Digeledah Kejari Sumba Timur
Penyitaan itu setelah penyidik Kejari memeriksa seluruh ruangan di kantor KPU termasuk ruang ketua, sekretaris dan anggota.
“Yang kami sita dokumen dari seksi anggaran, kemudian dokumen terkait NPHD, bukti-bukti SPJ perjalanan dinas dan kwitansi pengadaan ATK dan lain-lain pada Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.
Helmy menambahkan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumba Timur dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sumba Timur.
Dalam kasus ini, kata dia, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa. Dan jumlahnya kemungkinan akan bertambah seiring ditemukan dokumen-dokumen baru hari ini.
20 orang diperiksa itu yakni pimpinan dan anggota KPU, pihak ketiga penyedia pengadaan ATK dan pejabat instansi Pemkab Sumba Timur terkait.
Sementara itu, perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sementara belum. Perhitungan kerugian negara akan dihitung oleh BPKP,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, penggeledahan dilakukan oleh empat penyidik pidana khusus dan enam staf Kejari.
Mereka tiba di kantor KPU yang beralamat di Hambala, Kota Waingapu sekitar pukul 10.15 Wita.
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik terlihat ke sana kemari memeriksa ruangan dan mengecek dokumen.
Juga di antaranya tampak membolak-balik berkas di dalam kantor yang terlihat dari luar kaca jendela dan pintu.
Sementara para pegawai KPU terlihat ikut mendampingi penyidik dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses ini.
Setelah penggeledahan, tim Kejari keluar dari kantor KPU dengan membawa sejumlah berkas dan dokumen.
Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan dalam dus bertuliskan Gudang Garam yang dibawa oleh dua orang. Beberapa dokumen lainnya dibawa tiga orang staf. (dim)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.