NTT Terkini
Warga Audiensi dengan Kejati NTT Bahas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Kupang
Ia menegaskan, Undang-Undang Tipikor pasal 4 sudah jelas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Stefanus menilai alasan Kejati NTT yang mempertimbangkan jumlah jaksa terbatas, biaya perkara, hingga potensi terganggunya pelayanan publik bila semua anggota DPRD diperiksa, sebagai alasan yang tidak sesuai hukum.
Ia menegaskan, Undang-Undang Tipikor pasal 4 sudah jelas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
“Kami menyesalkan sikap Kejati. Pertimbangan semacam itu justru melecehkan semangat pemberantasan korupsi. Ini sikap resmi kelembagaan dari Kejati, disampaikan langsung,” kata Stefanus.
Meski berbeda pandangan, kedua pihak sepakat menghargai posisi masing-masing. Namun, warga pelapor akan menindaklanjuti kasus ini dengan tiga langkah. Pertama, melaporkan proses penanganan kasus oleh Kejati NTT ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan serta Komisi Kejaksaan.
Kedua, menjalin komunikasi dengan lembaga antikorupsi seperti Transparency International Indonesia, ICW, dan YLBHI untuk pendampingan hukum. Ketiga, mempertimbangkan melaporkan kasus ini ke KPK maupun Polda NTT.
“Kami tidak ingin saluran hukum diabaikan. Jangan sampai rakyat tiba pada kesimpulan bahwa jalur keadilan tersumbat, lalu mengambil cara mereka sendiri, seperti pengadilan jalanan. Itu yang kami ingatkan kepada Kejati,” ujar Stefanus.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana belum menjawab permintaan wawancara terkait dengan audiensi maupun alasan Kejati NTT tentang penanganan kasus ini.
"Saya lapor pimpinan dulu ya," tulisnya singkat. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.