Kelompok Kriminal Bersenjata
KKB Minta Pemerintah Hormati Hak Masyarakat Adat Biak Numfor
Berbagai keputusan tersebut, kata Apolos, menjadi landasan bagi Kankain Karkara Byak dan masyarakat adat
POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Kankain Karkara Byak (KKB) atau Lembaga Adat Suku Biak menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah daerah agar menghormati hak-hak masyarakat adat dan tidak mengabaikan penolakan yang telah disampaikan pemilik hak ulayat.
Peringatan Lembaga adat ini disampaikan menjelang penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah kabupaten Biak Numfor dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait rencana pembangunan Bandar Antariksa Biak yang dijadwalkan Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Seruan Tokoh Adat Port Numbay: KKB Stop Kekerasan di Papua
Manfun Kawasa Byak (Kepala Suku Besar Biak seluruh dunia), Mananwir Apolos Sroyer, mengatakan, adat Biak menyimpan sejarah panjang yang harus menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut tanah dan masyarakat adat.
“Adat Biak menyimpan sejuta kenangan masa lalu. Karena itu kami mengingatkan kepada Bupati Biak Numfor agar memahami sejarah yang pernah terjadi di tanah ini dan menghormati nilai-nilai adat yang diwariskan para leluhur. Jangan main-main dengan adat,” kata Apolos Sroyer dalam siaran pers dikutip dari Suara Papua.
Menurut Apolos, masyarakat adat telah menyampaikan sikap mereka melalui berbagai mekanisme adat yang dianggap sakral. Ia menyebut simbol salib yang telah ditegakkan masyarakat merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus penegasan sikap terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa.
“Salib adalah jawaban bagi setiap orang yang bekerja di atas tanah ini. Apa yang sudah kami sampaikan tidak dapat kami tarik kembali karena itu lahir dari keyakinan dan perjuangan masyarakat adat,” ujarnya.
Apolos Sroyer mengingatkan pemerintah tidak mengabaikan berbagai peristiwa sejarah yang pernah terjadi di Biak. Menurutnya, pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran penting dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.
Terkait rencana penandatanganan MoU antara Pemkab Biak Numfor dan BRIN yang dijadwalkan berlangsung hari Sabtu ini, Apolos Sroyer menegaskan, pihaknya menolak langkah tersebut. Menurutnya, proses yang dilakukan tidak menghormati etika, adat istiadat, serta hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
“Rencana penandatanganan MoU antara Pemkab Biak Numfor dengan BRIN yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu 13 Juni 2026, kami tegaskan menolak hal itu. Prosesnya tidak menghormati etika, adat istiadat, serta hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat,” tegas Sroyer.
Apolos menyatakan, masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Bandar Antariksa, yakni marga Abrauw dan Rumander, hingga kini belum memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut.
“Bagaimana mungkin pemerintah melanjutkan agenda itu sementara pemilik utama tanah belum menyatakan persetujuan. Ini menyangkut hak masyarakat adat yang harus dihormati,” ujarnya.
Lanjut Apolos Sroyer menjelaskan, penolakan terhadap pembangunan Bandar Antariksa bukan merupakan sikap baru. Menurutnya, terdapat sejumlah keputusan adat dan gerejawi yang menjadi dasar penolakan masyarakat.
Apolos bahkan menyebut para Mananwir Biak telah menandatangani surat pernyataan penolakan pembangunan Bandar Antariksa pada tahun 2019 di Anggopi. Selain itu, terdapat keputusan Sidang Klasis GKI Biak Utara tahun 2018-2019 yang juga menjadi bagian dari dasar sikap masyarakat adat terhadap proyek tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Manfun-Kawasa-Byak-Apolos-Sroyer.jpg)