NTT Terkini
Menteri HAM: Mahasiswa NTT Harus Jadi Agen Perubahan dan Pelopor Budaya HAM Digital
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, mendorong mahasiswa di NTT menjadi agen perubahan dan pelopor budaya HAM.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
Ringkasan Berita:
- Menteri HAM RI Natalius Pigai mengajak mahasiswa NTT menjadi agen perubahan dan pelopor budaya HAM di era digital
- Pigai menegaskan pelanggaran HAM berbeda dengan tindak pidana umum karena melibatkan aktor negara dan berkaitan dengan hak sipil serta politik warga.
- Ia mendorong mahasiswa untuk terus belajar, berani bermimpi besar, dan mempersiapkan diri menjadi pemimpin
- Gubernur Melki Laka Lena menyatakan Pemprov NTT memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, mendorong mahasiswa di NTT menjadi agen perubahan sekaligus pelopor budaya HAM di era digital.
Pigai memberi kuliah umum bertajuk “Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia: Prinsip HAM dan Digitalisasi” di Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Selasa (9/6/2026).
Kuliah umum yang dihadiri lebih dari 4.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang itu turut didampingi Gubernur NTT Melki Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emelia J Nomleni, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau,
Dalam pemaparannya, Pigai mengatakan HAM merupakan prinsip dasar untuk menjaga martabat manusia dan tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum maupun politik.
Ia menilai masih banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait konsep HAM, terutama dalam penggunaan istilah pelanggaran HAM yang sering disamakan dengan seluruh bentuk tindak kejahatan.
“Siapa pun yang digaji oleh negara adalah aktor negara dan berpotensi menjadi pelaku pelanggaran HAM. Kalau preman, begal, atau kepala suku melakukan kejahatan, itu pelanggaran pidana, bukan pelanggaran HAM,” ujar Pigai.
Menurutnya, pelanggaran HAM memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana umum karena melibatkan pelanggaran terhadap hak sipil dan politik yang dilakukan oleh aktor negara.
Sementara persoalan hak ekonomi, sosial, dan budaya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
Pigai menjelaskan bahwa HAM mencakup dua dimensi utama, yakni hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Hak asasi manusia pada dasarnya hadir untuk melindungi dan menjaga manusia. Karena itu, HAM tidak hanya bicara soal hukum, tetapi juga pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan berbagai aspek kehidupan lainnya,” katanya.
Pigai juga memaparkan visi pembangunan budaya HAM menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, penguatan budaya HAM harus dimulai dari perubahan cara berpikir, cara berbicara, perilaku, hingga kebijakan publik yang menghormati martabat manusia.
Selain membahas HAM, Pigai memberikan motivasi kepada mahasiswa agar terus belajar, berani bermimpi besar, dan tidak membatasi diri oleh latar belakang maupun daerah asal. Ia menilai generasi muda NTT memiliki peluang yang sama untuk berkiprah di tingkat nasional maupun internasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Menteri-HAM-Mahasiswa-NTT-Harus-Jadi-Agen-Perubahan-dan-Pelopor-Budaya-HAM-Digital.jpg)