Kredit Usaha Rakyat
Perkara Korupsi KUR BRI di Maluku Barat Daya Siap Disidang
Adapun perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar telah menyeret 10 tersangka
POS-KUPANG.COM, AMBON - Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tiakur di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) siap untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy menyebut perkara korupsi tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Adapun perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar telah menyeret 10 tersangka, termasuk mantan pejabat bank dan sejumlah perantara atau calo.
Baca juga: Kasus Korupsi KUR BRI Rumbai Mulai Disidang di PN Tipikor Pekanbaru
“Sudah tinggal satu tahap lagi menuju persidangan. Artinya para tersangka akan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk menjalani proses hukum di persidangan,” ujar Ardy dikutip pada Senin (8/6/2026).
Menurut Ardy, berdasarkan koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II telah dilaksanakan pada 29 Mei 2026.
Setelah Tahap II, seluruh tersangka kembali ditahan guna kepentingan proses penuntutan. Masa penahanan mereka berlangsung selama 20 hari hingga 17 Juni 2026.
“Saat ini tim JPU sedang merampungkan surat dakwaan sebagai syarat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Ardy.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial KB yang merupakan mantan Kepala BRI Unit Tiakur, AP selaku mantri BRI, serta delapan tersangka lainnya yakni AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA yang diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam praktik penyaluran kredit tersebut.
“Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. Mereka sebelumnya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada 9 Februari 2026,” jelas Ardy.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan skema kredit fiktif dengan memanfaatkan data identitas masyarakat. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui BRI Unit Tiakur secara tidak sah.
Dana KUR yang dicairkan diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, proses pengajuan kredit diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan menggunakan data nasabah yang tidak memenuhi persyaratan.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya pada Desember 2025.
“Atas dugaan tindakannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai penggantian kerugian negara,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ilustrasi-korupsi-pejabat-perbankan.jpg)