Kamis, 21 Mei 2026

Nasional Terkini 

Dituntut 5 Tahun Penjara, Immanuel Ebenezer Kecewa

JPU menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, lima tahun penjara.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. 

Ia pun menegaskan dirinya tidak pernah mengambil uang rakyat selama menjabat. “Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun, gitu loh,” ujar Noel. 

Noel juga membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.

Sementara itu, Jaksa menyatakan delapan terdakwa terbukti secara sah. Adapun rincian tuntutan pidana penjara yakni: 

1. Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara 
2. Subhan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara 
3. Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara 
4. Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara 
5. Sekarsari Kartika Putri dituntut 5 tahun 6 bulan penjara 
6. Anitasari Kusumawati dituntut 5 tahun 6 bulan penjara 
7. Supriadi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara 
8. Fahrurozi dituntut 4 tahun dan 6 bulan 

Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai berbeda kepada masing-masing terdakwa. 

Nilai terbesar dibebankan kepada Irvian Bobby Mahendro sebesar Rp60,3 miliar. Berikut rincian uang pengganti: 

1. Hery Sutanto Rp4,7 miliar 
2. Subhan Rp5,8 miliar 
3. Gerry Aditya Herwanto Putra Rp13,2 miliar 
4. Irvian Bobby Mahendro Rp60,3 miliar 
5. Sekarsari Kartika Putri Rp42,6 miliar 
6. Anitasari Kusumawati Rp14,4 miliar 
7. Supriadi Rp812,7 juta. 
8. Fahrurozi Rp233 juta. (*)

Sumber: Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved